Palu- Bertempat di halaman kantor Walikota Palu, Senin (31/1/2022) dilaksanakan pengukuhan, pelantikan dan pengambilan sumpah 87 pejabat Administrator eselon III,A, dan III,B dan jabatan pengawas eselon IV.A, IV.B di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Pelantikan tersebut, dipimpin langsung Walikota Palu, Hadianto Rasyid didampingi Sekda Kota Palu, Irmayanti Pettalolo.
Dalam sambutannya, Walikota menyebutkan bahwa pelantikan dan mutasi jajaran pejabat setiap instansi pemerintah, adalah bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan pola pembinaan karier pegawai.
"Sebagai bagian dari penyegaran dan peningkatan kinerja, pelantikan ini dimaknai terutama dari sudut kepentingan organisasi, bukan sekedar penempatan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu," ungkapnya.
Menurutnya, pengembangan karier pegawai, tidak dilakukan semata—mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan. Namun lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik agar tetap berjalan.
Terutama dalam kaitannya dengan kegiatan prioritas pembangunan, untuk menjaga kesinambungan kebijakan.
"Karena itulah pada hari ini kita melaksanakan pengukuhan, pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas dilingkungan pemerintah Kota Palu, sebanyak 87 orang, dengan rincian, pejabat administrator III.A sebanyak 9 orang, III.B sebanyak 20 orang, pejabat pengawas IV.A sebanyak 22 orang dan IV.B sebanyak 36 orang," sebut Hadianto.
Pelaksanaan rotasi atau perpindahan tugas pada jabatan struktural, lanjut Walikota, merupakan hal yang biasa dalam suatu organisasi pemerintahan. Bertujuan untuk penyegaran dan mengisi kekosongan beberapa jabatan.
Selain itu juga guna menghindari potensi stagnasi dan kesenjangan operasional dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat agar tetap dapat berjalan secara optimal. Terutama yang yang terkait langsung dengan percepatan pencapain visi dan misi pemerintahan Kota Palu.
Kenaikan pangkat merupakan hak seorang Pegawai Negeri Sipil, akan tetapi penempatan jabatan merupakan kepercayaan pimpinan terhadap seorang pns setelah melalui
penilaian kinerja secara utuh, independent dan profesional, yang didalamnya tercakup aspek : loyalitas, disiplin, kinerja serta bermoral.
"Saya berharap, janganlah peristiwa rotasi atau alih tugas ini diartikan sebagai sesuatu yang memiliki konotasi negatif, yang mengakibatkan kita secara tidak sengaja terperangkap dalam sikap yang kurang produktif, tetapi jadikanlah alih tugas dan mutasi ini sebagai wahana untuk lebih meningkatkan disiplin dan etos kerja dalam melaksanakan percepatan tugas yang dipercayakan oleh pimpinan," jelasnya.
Karena mutasi atau alih tugas jabatan dalam lingkungan Pegawai Negeri Sipil merupakan hal yang biasa bagi setiap aparatur pemerintahan yang telah memenuhi persyaratan.
Promosi, kenaikan jabatan sesungguhnya adalah amanah, yang bukan hanya berkonsekwensi pada diri asn itu sendiri, tapi juga bagi masyarakat luas, sebab selaku pimpinan pada level apapun itu, sesungguhnya ada tiga tanggung jawab sekaligus yang harus dapat diperankannya. (Humas/Red)