Palu- Penetapan pimpinan DPRD Palu definitif paska meninggalnya ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Mohamad Iksan Kalbi pada jumat (18/2/2022) merupakan kewenangan partai politik.
Hal tersebut ditegaskan anggota DPRD Palu, Ishak Cae dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) di ruang utama kantor DPRD Palu, Selasa (22/2/2022).
Menurutnya, partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) berhak dalam menentukan PAW maupun pengangkatan ketua DPRD Palu.
"Almarhum ketua DPRD Palu berasal dari partai Gerindra. Oleh karena itu, yang berwenang menentukan PAW dan pengangkatan ketua definitif adalah partai Gerindra sendiri," ungkapnya.
Lebih jauh, politisi partai Golkar itu menyebut bahwa agenda rapat Paripurna terkait pengusulan pemberhentian ketua DPRD Palu, sebaiknya jangan dilaksanakan secara tergesa-gesa. Hal tersebut terkesan negatif. Karena diketahui bersama, pimpinan DPRD Palu belum lama meninggal dunia.
"Ketua DPRD merupakan politisi Partai Gerindra. Jadi yang menentukan pemberhentianya adalah mereka. Kita hanya menyurati untuk usulan pemberhentian saja. Olehnya, rapat Paripurna usulan pemberhentian ketua DPRD Palu, jangan dipatok tanggal pelaksanaanya. Sebaiknya agendanya menyesuaikan saja. Menunggu kesepakatan antara Plt ketua DPRD dan Partai Gerindra," terangnya.
Olehnya, pimpinan rapat Banmus, Rizal menyatakan bahwa pelaksanaan rapat Paripurna pengusulan pemberhentian ketua DPRD Palu, menunggu hasil komunikasi bersama Partai Gerindra.
"Kita telah sampai pada kesimpulan dan kesepakatan hasil rapat pada hari ini. Bahwa rapat Paripurna usulan laporan pemberhentian ketua DPRD Palu tetap dimunculkan dalam jadwal persidangan. Namun agenda pelaksanaanya menyesuaikan. Tergantung komunikasi antara Plt dan Partai Gerindra," jelasnya (Red).