PALU- Guna memberikan harapan baru dalam proses penyelesaian hukum sesuai hukum dan adat istiadat yang berkembang ditengah masyarakat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, meluncurkan Rumah Restorative Justice, Rabu (30/3/2022) bertempat di kantor Kejati Sulteng.
Dalam urainya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jacob Hendrik Pattipeilohy SH, MH. Menyampaikan bahwa Lounching Rumah Restorative Justice, merupakan proses penegakan hukum yang dilakukan berdasarkan adat istiadat yang berkembang dan hidup ditengah tengah masyarakat.
"Selama ini kita selalu memperhatikan kesejahtraan dan ekonomi masyarakat. Masyarakat belum diberikan pengetian terhadap penerapan hukum sesuai dengan hukum yang hidup dan berkembang ditengah - tengah masyarakat," ungkapnya.
Menurutnya, Rumah Restorative Justice akan menjadi peninggalan yang berharga pada masa pemerintahan Gubernur dan kepemimpinanya sebagai Kajati di Sulawesi Tengah. Karena rumah restorative Justice akan memberikan harapan baru dalam proses penyelesaian Hukum sesuai dengan Hukum dan adat istiadat yang berkembang ditengah tengah masyarakat.
Rumah Restorative Justice sebut Kejati Sulteng, merupakan hadiah terbaik yang diberikan pada masa kepemimpinan Gubernur Rusdy Mastura. Karena melalui Restorative Justice akan memberikan peradapan baru dalam penyelesaian Hukum.
"Jika ada permasalahan ditengah tengah masyarakat dan masalah itu disepakati semua pihak diselesaikan secara adat istiadat, akan diselesaikan secara adat tersebut dan mendahulukan proses tersebut ketimbang menerapkan aturan hukum yang ada," jelasnya.