PALU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu menggelar rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Walikota terhadap pandangan umum Fraksi atas Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun 2022, Rabu (14/9/2022) di ruang utama kantor DPRD Palu.
Pimpinan rapat, Armin menjelaskan bahwa sesuai mekanisme tingkat pembicaraan DPRD atas pembahasan rancangan produk hukum daerah. Sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, maka akan dibentuk Panitia khusus,"
Berdasarkan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD, disebutkan bahwa anggota Pansus, terdiri atas anggota Komisi terkait, yang diusulkan masing-masing Fraksi. Adapun jumlah atau komposisi Panitia khusus, berjumlah sebelas orang. Selain itu, untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua Panitia khusus, dipilih oleh anggota Pansus.
"Oleh karena itu, sebagaimana ketentuan normatif, diberikan waktu untuk memilih pimpinan dan wakil pimpinan Pansus. Rapat diskorsing selama 10 menit," sebut Armin.
Berikut komposisi Pantia khusus DPRD Kota Palu:
Ketua Panitia khusus Joppie Alvi Kekung dan Wakil Ketua H. Astam Abdulah. Sementara anggota Ridwan Basatu, Sucipto S Rumu, Farden Saino, Ishak Sandy Tandigala, Mulyadi, Zainal, H. Nanang, Rudi Permesta Mustaqim, dan Nendra Kusuma Putra.
Usai menyebutkan komposisi Pansus DPRD Palu, pimpinan rapat menyatakan bahwa Panitia khusus diberikan waktu selama dua hari kerja. Dimulai pada hari Kamis tanggal 15 hingga 16 September 2022.
Setelah itu, Pansus diharapkan bisa melaporkan hasil kerjanya kepada Paripurna Dewan pada hari Senin tanggal 19 September 2022. (Red).