DPRD Palu dan Pemkot Gelar Paripurna Ranperda Perubahan APBD 2022

Selasa, 13 September 2022 | 15:15 WIB Last Updated 2022-09-13T08:15:42Z

 



PALU- Bertempat di ruang utama kantor DPRD Palu, Selasa (13/9/2022) digelar rapat Paripuna penjelasan Walikota Palu tentang Rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Kota Palu Tahun 2022.

Dalam kesempatanya, pimpinan rapat Paripurna Armin menguraikan beberapa faktor yang menyebabkan sehingga terjadinya perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Diantaranya:

Adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi kegiatan dan jenis belanja.

Selain itu, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, harus digunakan untuk pembiyayaan dalam tahun anggaran dan belanja. Keadaan darurat atau kondisi luar biasa.

Konektifitas norma hukum sebagaimana dijabarkan lanjut pimpinan rapat, mengacu padaa ketentuan pasal 177 peraturan pemerintahan Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah dan dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022, tentang pedoman tehnis pengelolaan keuangan daerah telah memberikan arahan dan panduan bagi setiap daerah, untuk menyampaikan Ranperda terkait perubahan anggaran pendapatan dan belanja derah Tahun 2022, dalam batasan waktu paling lambat mingu kedua bulan September.

Pemerintah Kota Palu menyampaikan kepada DPRD Palu disertai penjelasan dan dokumen lainya, Ranperda tentang perubahan APBD Tahun 2022, pada tanggal 23 Agustus 2022, melalui surat pengantar Nomor 0452/0313/VIII/DPK/DPPKAD/2022.

Hal itu sebut Armin, patut diberikan apresiasi. Sebab merupakan bentuk kepatuhan waktu sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan keuangan daerah.



Olehnya, DPRD Kota Palu meyakini bahwa hal tersebut merupakan langkah awal yang gemilang bagi kedua instansi dan lembaga negara, untuk memperhatikan segala ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai patron dan pedoman dalam menjalankan aktifitas pergerakan gerbong pemerintahan daerah dalam konteks normatif.

"Kami berharap, Rancangan peraturan daerah  tentang perubahan APBD 2022, mematuhi segala konteks peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan keuangan daerah," harapanya.

Wakil Walikota Palu, dr. Reny Lamadjido menyebut bahwa peraturan perundang-undangan daerah merupakan satu syarat dalam rangka pembangunan hukum dan penegakanya (The Rule of Law).

Hal itu dapat diwujudkan apabila pembangunan hukum dilaksanakan dengan cara dan metode yang akurat dan sesuai aturan yang berlaku, serta dilakukan oleh lembaga yang berwenang, untuk membuat Peraturan Daerah, sebagai produk hukum daerah yang mengikat dan mengatur.

Poin tersebut bertujuan agar terdapat kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanaan terhadap masyarakat.

"Perubahan APBD Tahun 2022, merupakan rancangan keuangan derah tahunan yang akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.  Sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, terkait pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2022," sebut Wakil Walikota Palu. (Red).


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Palu dan Pemkot Gelar Paripurna Ranperda Perubahan APBD 2022

Trending Now

Iklan