Parlemen-news ,Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Fahrudin Yambas, M.Si. didampingi Karo Hukum , Adiman , SH,M.Si. Membuka secara Resmi Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Se Sulawesi Tengah Tahun 2024, yang dilaksanakan Biro Hukum , bertempat di Swisbelt Hotel , Rabu, 31 Juli 2024.
Pada Kesempatan itu Kegiatan Pembukaan dihadiri Direktur Faslitasi Produk Hukum Kemendagri Sekaligus menyampaikan Materi , Kepala Biro Pemerintahan melalui Kasub di Wakili saudara Moh.. Rizal. Kabag Hukum Kab/Kota se- Sulteng , Ketua dan Anggota Bapemperda DPRD Kab/Kota.
Pada Kesempatan Itu Sambutan Gubernur yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Fahrudin Yambas , M.Si, Menyampaikan bahwa Peraturan Perundang-Undangan Merupakan Instrumen Yang Sangat Efektif Dalam Pembaharuan Hukum Dan Pembangunan Hukum Karena Kekuatan Hukumnya Yang Mengikat Dan Memaksa. Pencapaian Pembangunan Hukum Akan Mendorong Pencapaian Tujuan Hukum Yang Selanjutnya Akan Mengarah Pada Terciptanya Tujuan Daerah, Sehingga Menciptakan Suatu Keadilan, Kemanfaatan, Ketertiban Dan Kepastian Hukum.
Dengan Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Yang Kemudian Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Beserta Peraturan Turunannya Berdampak Kepada Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah, Sehingga Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Mempunyai Peran Yang Sangat Strategis Dalam Melakukan Penguatan Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pembentukan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah.
Dalam Pembentukan Produk Hukum Di Daerah Baik Itu Peraturan Daerah (Perda) Maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Hal Yang Perlu Menjadi Perhatian Kita Adalah :
Pertama:
Undang-Undang Tentang Cipta Kerja Dalam Implementasinya Perlu Diintegrasikan Dalam Kebijakan Perumusan Peraturan Daerah Dalam Melakukan Akselerasi Investasi Dan Penciptaan Lapangan Kerja Di Daerah
Kedua:
Gerak Cepat Menuju Sulawesi Tengah Yang Lebih Sejahtera Dan Lebih Maju Akan Terimplementasi Secara Optimal Jika Didukung Dengan Kualitas Regulasi Yang Mendorong Tercapainya Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Yang Sifatnya Strategis
Ketiga
Perubahan Mindset Yang Selama Ini Peraturan Daerah Hanya Menjadi Dokumen Pegangan Regulasi Daerah, Ke Depan Saya Mengharapkan Peraturan Daerah Akan Menjadi Ujung Tombak Dalam Pelaksanaan Pembangunan Dan Pertumbuhan Ekonomi Di Daerah
Keempat
Saudara Bupati/Wali Kota Diharapkan Melakukan Inventarisasi Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah Yang Akan Dan/Atau Sedang Disusun, Khususnya Yang Terdampak Akibat Dari Perubahan Peraturan Perundang-Undangan Yang Lebih Tinggi Yang Dapat Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Dan Peningkatan Pebangunan Di Daerah
Hadirin Peserta Rapat Yang Kami Hormati, Gubernur berhatap agar rapat Inventarisasi Perda Kabupaten/Kota Hari Ini Dilaksanakan Bukan Semata Sebagai Wadah Penguatan Pemerintah Daerah Di Kabupaten/Kota Khususnya Di Bidang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Tetapi Merupakan Juga Wadah Komunikasi Antara Pemerintah Daerah Provinsi Dengan Bapemperda Dprd Dan Bagian Hukum Dalam Mengordinasikan Pembentukan Perda Termasuk Perkada Di Kabupaten/Kota.
Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng