Palu- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu, menggelar rapat Paripurna dengan agenda pandangan Fraksi atas Empat Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Palu, Kamis (2/11/2021) di ruang sidang utama kantor DPRD Palu.
Empat Rancangan peraturan daerah tersebut meliputi Ranperda pendirian perusahaan umum daerah Kota Palu. Ranperda penyelenggaraan lalu-lintas angkutan jalan. Ranperda tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah. Ranperda perubahan kelima atas peraturan daerah Kota Palu Nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
Juru bicara Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Palu, Armin memberikan apresiasi atas semangat atas Ranperda tentang pendirian perusahaan umum daerah Kota Palu. Dimana hal tersebut bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap bentuk hukum Perusda tau perseroan daerah. Diharapkan bisa berdampak terhadap peningkatan mutu, layanan, dan profesional badan usaha milik Pemerintah daerah.
Ranperda tentang penyelenggaraan lalu-lintas angkutan jalan, Fraksi Gerindra menyarankan agar Rancangan peraturan daerah tersebut juga mengatur tentang prosedur dan syarat penutupan jalan.
Selain itu, masalah penyelenggaraan parkir elektronik, disarankan untuk diatur dalam Peraturan daerah.
Selanjutnya, Ranperda tentang perubahan kelima atas Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Armin menuturkan bahwa konsep penarikan retribusi pelaksanaan kebersihan atau persampahan yang diberlakukan kepada masyarakat, pebisnis, industri dengan besaran jumlah berdasarkan satuan daya listrik.
"Penarikan retribusi sampah berdasarkan satuan daya listrik, bukan hal yang baru diterapkan di Kota Palu. Dahulu juga pernah diberlakukan hal serupa. Namun tidak berlangsung lama. Olehnya Fraksi Gerindra menyarankan agar dalam pembahasan lanjutan Ranperda ini, penting untuk mengkaji metode efejtitas penarikan retribusi persampahan dengan satuan daya listrik serta mempertimbangkan aspek keadilan dan kemampuan subjek," tandasnya.
Terhadap Empat Ranperda Kota Palu, Fraksi Gerindra setuju dan menerima untuk dilakukan pembahasan dalam tingkat selanjutnya.
Sementara, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang dibacakan oleh Sucipto S. Rumu menyebut Ranperda pendirian perusahaan umum daerah umum Kota Palu, bahwa sesuai ketentuan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan, maka setiap BUMD, diberi Dua pilihan bentuk. Yakni Perusda dan perusahaan perseroan daerah.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah ada sebelum UU berlaku, wajib menyesuaikan diri. Termaktub dalam Pasal 331 ayat 3 dan Pasal 402 ayat 2. Disebutkan apabila dalam bentuk perusahaan umum daerah, maka perangkat daerah akan mampu melakukan pengawasan secara langsung.
Namun apabila berbentuk perusahaan perseroan, maka dana yang berasal dari masyarakat tersebut, akan menjadi saham perusahaan perseroan.
"Tujuan dari BUMD untuk pelayanan publik. Sementara perusahaan perseroan bertujuan mencari keuntungan. Tidak ada yang salah dalam mencari keuntungan. Karena akan kembali kemasyarakat dalam bentuk devide. Akan tetapi, pencaraian keuntungan, tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Olehnya, pengawasan terhadap BUMD, harus diperketat," jelasnya.
Ranperda penyelenggaraan lalu-lintas dan angkutan jalan, Fraksi PKS berharap perlunya penyusunan pelaksanaan atas peraturan daerah tersebut. Terutama berkaitan dengan masalah tehnis lapangan.
Seperti penyelenggaraan parkir, terminal barang, dimensi ukuran kendaraan barang, sarana dan prasarana, trayek angkutan umum, dan andalalin sebagai turunan dari Peraturan daerah tentang lalu-lintas angkutan jalan. Sehingga Perda tersebut, dapat diimplementasikan lebih optimal dan menjadi dasar yang kuat bagi perangkat daerah yang bertanggungjawab dan berkepentingan dalam bidang perhubungan di Kota Palu.
Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan Perda, Fraksi PKS memandang dalam proses penyusunan peraturan daerah, proses legislasi daerah, memiliki kedudukan yang sangat penting. Adanya program legislasi, akan menjadi acuan mengenai skala prioritas penyusunan Rancangan peraturan daerah, untuk jangka panjang, menengah, maupun jangka pendek.
Dengan adanya program legislasi juga bisa menekan berbagai masalah dalam pembuatan Perda. Seperti kesulitan dalam prises penganggaran, evaluasi, pengkajian atau penyusunan naskah akademik.
"Fraksi PKS DPRD Palu, setuju dan menerima Empat Ranperda ini untuk dibahas dalam tingkat selanjutnya," ungkapnya (Red).