Mantan Kepala BPKAD Bangkep Jadi DPO Polda Sulteng

Sabtu, 05 Februari 2022 | 19:19 WIB Last Updated 2022-02-05T12:19:13Z




Palu- Polda Sulawesi Tengah akhirnya mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulawesi Tengah yang merugikan negara Rp 29,3 Milyar.

Kabidhumas Polda Sulteng dalam keterangan resminya yang diterima media Sabtu (5/2/2022) mengungkapkan bahwa DPO tersangka AT yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkep, telah dikeluarkan oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Dalam DPO bernomor DPO/07/II/2022/Ditreskrimsus tanggal 3 Februari 2022 ditanda tangani oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng KBP Ilham Saparona, S.IK, S.H

"Tercantum dalam DPO atas nama AT, lahir di Waepo tanggal 9 Desember 1975, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia. Alamat Desa Buka Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan," ungkap Didik

Alamat lain dari tersangka AT sebut Didik, beralamat di Kelurahan Maliaro RT.013 RW.004, Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Ciri-ciri fisik tinggi badan 175 cm, wajah bulat, kulit sawo matang, rambut hitam/ikal, terang mantan Kapolres Kolaka ini.

Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka AT, diminta untuk melapor kepada penyidik subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng dengan nomor 082144165456 atau 081393941972. (Humas/Red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mantan Kepala BPKAD Bangkep Jadi DPO Polda Sulteng

Trending Now

Iklan