PALU- Komisi C DPRD Palu bersama dinas terkait serta para pemilik perusahaan pengerjaan proyek, menggelar Rapat Dengar Pendapat, Rabu (16/3/2022) di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu.
Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat tersebut, dipicu beberapa item pekerjaan proyek yang ada di Kota Palu, telah melewati batas waktu yang telah ditentukan. Bahkan, dalam pengerjaan drainase, terkesan amburadul.
Diantaranya proyek pengerjaan drainase di jalan S. Mautong, Suharso, pembangunan kantor Kelurahan Taipa dan Kayumalue Ngapa.
Berkaitan dengan beberapa temuan tersebut, salah seorang anggota Komisi C DPRD Palu dari Fraksi Golkar, Farden Saino meminta agar ULP dan Dinas Pekerjaan Umum untuk melakukan Black List terhadap perusahan nakal.
"Sekaitan dengan banyaknya temuan pekerjaan proyek di Kota Palu yang terbengkalai, saya dengan tegas meminta kepada ULP dan Dinas PU Kota Palu untuk melakukan Black List terhadap perusahaan-perusahan yang nakal dan selalu lalai dalam tanggung jawab," tegasnya.
Farden Saino juga menegaskan agar Black List juga diberikan terhadap nama-nama yang terdapat dalam perusahaan tersebut. Hal itu bertujuan bila oknum yang telah masuk dalam daftar hitam membuat perusahaan baru, bisa termonitor.
"Bukan hanya perusahaan tapi nama-nam yang ada dalam perusahaan yang diblack list itu ikut diblack list juga. Sehingga jika dia buat perusahaan baru, bisa tetap termonitor. Ini untuk efek jera," tandasnya. (Red).