PALU- Basmin Karim akhirnya resmi duduk di kursi Parlemen Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Palu, menggantikan almarhum anggota DPRD Thompa Jotokodi.
Hal itu diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, resmi mengajukan nama Basmin Karim sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) Almarhum Thompa Yotokodi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Selasa (31/05/2022).
Pengusulan nama tersebut diterima langsung Plt Ketua DPRD Palu, Erman Lakwana di ruang kerjanya.
Kasub Perisalah Legislatif Ahli Muda DPRD Palu, Bayu Febrianto membeberkan bahwa proses pengambilan sumpah jabatan, diperkirakan akan memakan waktu 33 hari kerja.
Karena menurutnya, usai menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum, masih harus melakukan sejumlah tahapan sesui dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
"Waktunya itu 33 hari kerja. Kalau berdasarkan aturan. Karena setelah ini kami akan sampaikan ke walikota kemudian menunggu surat dari keputusan dari gubernur,” jelasnya.
Sementara, Basmin Karim yang dikonfirmasi melalui sambungan telefon siap untuk kembali menjadi anggota DPRD. Untuk mengemban amanah rakyat.
Ia juga memberikan klarifikasi terkait kesehatanya yang diragukan untuk menjadi wakil rakyat di DPRD Kota Palu.
"Kemarin saya sempat sakit. Alhamdulilah sekarang saya siap untuk kembali menjadi anggota DPRD," ungkapnya.(Red)