Close Ads Here
Close Ads Here

Lima Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Tatanga Dibekuk Aparat

Kamis, 19 Mei 2022 | 15:30 WIB Last Updated 2022-05-19T08:30:07Z




PALU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menangkap lima terduga pelaku penyalaguna Narkotika jenis Sabu di Jl Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu (18/5/2022)

Pelaku K (45) alamat Jl Beligau, DA (41) alamat Jl Jati, AK (30) alamat Jl Tombolotutu, R (32) Jl Juanda, dan ANA (50) alamat Jl Datu Adam.

Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah ,S.I.K.,M.H. mengatakan, penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat.

Bahwa salah satu tempat di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, kerap dijadikan pesta Sabu.



'Sehingga anggota menyambangi lokasi itu dan berhasil meringkus 5 terduga pelaku serta sejumlah barang bukti," ungkapnya.

Selain pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Diantaranya tiga paket sedang dengan berat brutto 3,63 gram, empat paket kecil diduga Sabu, empat Hp, uang Rp 730 ribu, dan 1 pak plastik kososong.

"Untuk terduga dan barang bukti itu sudah diamankan ke Makopolresta Palu untuk diproses lebih lanjut," sebut Kapolresta Palu. (Red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lima Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Tatanga Dibekuk Aparat

Trending Now

Iklan