Close Ads Here
Close Ads Here

Diskusi Pendampingan Penyelarasan Muatan Ekonomi Syariah KNEKS dalam RPJPN dan RPJPD 2025-2045

Kamis, 14 Maret 2024 | 17:49 WIB Last Updated 2024-03-14T10:49:09Z


Palu -Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah, Rudi Dewanto mengikuti Diskusi Pendampingan Penyelarasan Muatan Ekonomi Syariah (KNEKS) pada RPJPN dan RPJPD 2025-2045 yang membahas penyelarasan muatan ekonomi syariah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang dilaksanakan melalui zoom meeting, di Ruang Rapat Asisten II, hari Kamis, (14/03/2024). 

Acara ini dihadiri Direktur Direktorat Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS, Sutan Emir Hidayat, yang berperan dalam memajukan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar dan jumlah institusi keuangan syariah terbanyak di dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui pengembangan ekonomi syariah. 

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) hadir sebagai katalisator dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. 

Beberapa fokus utama KNEKS meliputi ; Pertama, pengembangan Produk Industri Halal, yaitu dengan Mendorong terbentuknya ekosistem industri halal yang dapat memenuhi kebutuhan pasar nasional dan internasional.

Kedua, pengembangan Jasa Keuangan Syariah yaitu dengan Memperluas dan memajukan layanan keuangan berbasis syariah.

Ketiga, pengembangan Keuangan Sosial Syariah yaitu dengan Membangun sistem keuangan yang berorientasi pada kesejahteraan sosial.

Keempat, pengembangan Bisnis dan Kewirausahaan Syariah, yaitu dengan Mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor syariah.

Kelima, pengembangan Infrastruktur Ekosistem Syariah, yaitu dengan Memastikan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi syariah tersedia.

Selain itu, KNEKS juga berkomitmen untuk menyusun Master Plan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2025-2029. 

Rancangan MEKSI ini bertujuan untuk menyelaraskan RPJPN dan RPJPD, dan diharapkan dapat diresmikan sebelum pergantian atau pelantikan Presiden pada tahun 2024.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing, Sekretariat Wakil Presiden ; Deputi Bidang Ekonomi, Kementerian PPN/BAPPENAS ; Direktur Eksekutif KNEKS ; Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD), Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD terkait, melalui zoom meeting).

Sumber : PPID Pelaksana Biro Administrasi Pimpinan dan dipublis oleh PPID Utama selaku Humas Pemprov. Sulteng/Dinas Kominfo Santik.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diskusi Pendampingan Penyelarasan Muatan Ekonomi Syariah KNEKS dalam RPJPN dan RPJPD 2025-2045

Trending Now

Iklan