Close Ads Here
Close Ads Here

Diduga Ada Kejanggalan Dalam Mutasi Guru Kabupaten Poso

Senin, 20 Juni 2022 | 16:33 WIB Last Updated 2022-06-20T09:53:43Z

 Oleh: Richard Labiro. M.si  (pengamat kebijakan publik)



SULTENG- Pengamat kebijakan publik, Richard Labiro. M.Si menyebut bahwa mutasi guru-guru di Kabupaten Poso sejak Februari 2022, dianggap penuh kejanggalan.

Hal Ini diduga terjadi karena para pejabat di BKD dan Dinas Pendidikan dianggap tidak memiliki kecakapan.

Salah satu kejanggalan sebut Richard adalah pengangkatan beberapa Kepala Sekolah yang bertentangan dengan Permendikbud No 6 Tahun 2018. 

"Pasal 23 Peraturan Menteri ini mensyaratkan pengangkatan Kepala Satuan Pendidikan harus memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). NUKS merupakan sertifikat yang harus dimiliki kepala sekolah. Mereka memperolehnya setelah mengikuti diklat Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS)," ungkapnya dalam rilis yang masuk keredaksi ini, Jumat (17/6/2022).

Kejanggalan lain di antaranya mutasi terhadap guru yang sudah purna bakti. Selain itu, juga terjadi kelalaian penulisan Pangkat/Golongan yang tidak sesuai dengan SK pengangkatan.

Lebih aneh lagi karena saat pelantikan jabatan Kepala Sekolah dilaksanakan tanggal 25 Februari 2022 pukul 16.00 witeng secara virtual,  namun SK pengangkatan mereka belum ada.

 Saat guru-guru itu mempertanyakan kepada Dinas Pendidikan, disebutkan bahwa SK tersebut belum ditandatangani Bupati Poso.

Dari informasi yang dikumpulkan di lapangan lanjut Richard, juga terdapat kasus-kasus mutasi yang tidak memperhitungkan wilayah-wilayah yang masih kekurangan guru. Beberapa guru dimutasikan keluar dari kecamatan yang relatif terisolasi. Padahal jumlah guru di kecamatan itu masih sangat terbatas.

Hal tersebut menunjukkan bahwa instansi-instansi yang menangani mutasi tidak memiliki managemen data guru yang kredibel. BKD dan Dinas Pendidikan mesti mampu beradaptasi dengan teknologi informasi agar pengelolaan mutasi dan distribusi guru berbasis data akurat, cepat, dan sesuai kebutuhan pendidikan di lapangan.   

Lebih janggal lagi, karena ketika para guru yang merasa dirugikan karena kasus mutasi melaporkan ke Ombudsman, mereka justru dipanggil. Dan seperti disampaikan pengacara mereka, guru itu memperoleh intimidasi. Para pejabat tersebut mestinya taat terhadap aturan hukum. Bukan mempertontonkan ketidak-tahuan mereka terhadap aturan main masalah-masalah kepegawaian.    

Karena kejanggalan-kejanggalan tersebut, Bupati Poso mesti mengevaluasi kembali kinerja  pejabat Kepala BKD dan Kepala Dinas Pendidikan Poso. Bupati Poso mesti memastikan bahwa para pejabat yang ditempatkan di dinas-dinas tersebut adalah ASN yang memiliki kecakapan, kompetensi, dan kualifikasi yang mumpuni. Jika tidak para pejabat itu hanya memperburuk citra Bupati.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Ada Kejanggalan Dalam Mutasi Guru Kabupaten Poso

Trending Now

Iklan