PALU- Sejumlah perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Serikat Petani Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, mendatangi Komisaris Nasional Hak Asasi Manusia perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (14/11/2022).
Tujuan kedatangan Serikat Petani Petasia Timur tersebut, guna menuntut keadilan atas lahan perkebunan kelapa sawit yang diserobot oleh PT. Agro Nusa Abadi (ANA).
Kepada sejumlah media dalam jump pers, Noval mengatakan bahwa pihak PT. Agro Nusa Abadi telah melakukan aksi brutal terhadap para petani yang hingga saat ini masih berjuang terhadap tanah mereka.
Tujuan untuk menggelar jumpa pers bersama insan media, guna mengklarifikasi pernyataan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara bahwa kehadiran PT. Agro Nusa Abadi, memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
Hal senada diungkapkan perwakilan Serikat Petani Petasia Timur Ambo Endre. Disebutkanya bahwa hingga saat ini, pihaknya masih melakukan perlawanan terhadap aksi brutal PT. Agro Nusa Abadi yang telah merampas tanah-tanah para petani yang merupakan lahan milik orang tua mereka hingga saat ini.
"Mereka telah merampas tanah-tanah milik kami yang merupakan lahan orang tua kami secara brutal. Dimana lahan tersebut menjadi mata pencaharian kami hingga saat ini," ungkapnya sambil meneteskan air mata.
Lebih menyakitkan lagi lanjut Ambo Endre, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara sangat mengapresiasi eksistensi PT. Agro Nusa Abadi. Karena telah memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
Namun katanya, hal tersebut berbanding terbalik dari realitas. Karena para petani mendapatkan intimidasi dan kriminalisasi. Dari pihak aparat Polres Morowali Utara.
"Saya sendiri telah dilaporkan ke Polres Morowali Utara. Bahkan ada saudara kami telah divonis oleh Pengadilan Negeri Poso selama dua tahun enam bulan. Kemudian melakukan banding di pengadilan Tinggi Palu, sehingga vonisnya dikurangi enam bulan. Saat ini masih menunggu hasil kasasi," tandasnya.
Sementara, pihak PT. Agro Nusa Abadi mengklaim bahwa kegiatanya sudah sesuai prosedur dan berkas dokumen telah lengkap. Padahal sesuai Ombudsman tahun 2018, bahwa pembaharuan izin lokasi tahun 2006 seluas 19.000 hektar dan diperbaharui oleh Plt Bupati Morowali Utara. Ombudsman Sulawesi Tengah menyatakan bahwa pembaharuan tersebut, mal administrasi.
Sehingga dengan pernyataan Ombudsman, PT. Agro Nusa Abadi tidak memiliki legalitas terhadap lahan. Akan tetapi kenyataanya, hingga saat ini masih beroperasi. Dengan melakukan perampasan lahan para petani.
Sementara, H. Awaludin salah seorang petani dari Desa Tompira Kabupaten Morowali Utara meminta agar hak tanah mereka dikembalikan. Karena pihaknya masih memiliki bukti kepemilikan lahan sebelum PT Agro Nusa Abadi mulai beraktifitas.
Selain itu juga menuntut Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar mengembalikan hak lahan para petani.
Perwakilan Serikat Petani Petasia Timur lainya mengungkapkan bahwa pihaknya telah bercocok tanam di Petasia Timur sejak tahun 1993. Sementara PT. Agro Nusa Abadi melakukan aktifitas pada tahun 2006.
Lahan-lahan yang menjadi garapan PT. Agro Nusa Abadi, merupakan tanah milik para petani di Petasia Timur.
"Memang saya bukan pelaku sejarah. Karena pada tahun 1993, saya masih berusia 7 tahun. Namun saya saksi sejarah. Karena saya dan orang tua saya tinggal di area tersebut selama puluhan tahun. Pada tahun 2006 datang PT. ANA menyerobot tanah kami," pungkasnya.
Menurut pengakuanya, PT ANA atau Agro Nusa Abadi tidak memiliki surat izin Hak Guna Usaha (HGU) atas pengelolaan tanah. Sehingga tidak ada pemasukan retribusi untuk daerah.
Sejak berdirinya, hanya mengantongi izin lokasi saja. Seluas 19.000 hektar. Kemudian diperbaharui pada tahun 2014. (Red)