Palu - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sulteng kembali menggelar rapat untuk finalisasi Raperda Sulteng tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang kini telah memasuki tahap akhir. Rapat tersebut berlangsung di Gedung Baruga DPRD Sulteng pada Rabu malam (31/6/2024), dipimpin oleh Sekretaris Pansus, HB Toripalu, SH, MH, dan dihadiri oleh beberapa anggota Pansus, termasuk Aminullah BK, Fadli Anang, SH, Adi Pitoyo, Iskandar Darise, dan H Naser Jibran, SH, MH. Selain itu, hadir pula Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sulteng, Suwarno, SE, yang didampingi oleh Kabid Lalulintas I Made Sudita dan Kasubag Program dan Keuangan Irawan.
Dalam rapat tersebut, beberapa topik utama yang dibahas antara lain definisi angkutan, angkutan barang, angkutan barang umum, serta pasal 21 yang mengatur pasal 18 dan pasal 19 mengenai terminal barang dan pengelola pusat kegiatan perdagangan yang memiliki aktivitas bongkar muat.
Setelah mendengarkan berbagai masukan, termasuk dari Kadishub, tenaga ahli Bapemperda, Salam Lamangkau, SH, serta beberapa anggota Pansus, rapat akhirnya menyepakati bahwa pembahasan Raperda tersebut telah rampung. Mereka berharap Raperda ini dapat bermanfaat sebagai acuan bagi para stakeholder, terutama masyarakat luas.
"Ya, kita berharap Raperda ini jika sudah disahkan, benar-benar menjadi acuan dan bermanfaat untuk masyarakat dan daerah ini," papar Naser Jibran.
Sementara itu, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Asmir J Hanggi, SH, MH, yang juga turut hadir dalam rapat tersebut, mengatakan bahwa setelah Raperda ini disepakati rampung, maka Sekretariat DPRD Sulteng akan segera mengirimkan dokumen ke Biro Hukum untuk dilakukan fasilitasi ke Mendagri.
“Jadi Insya Allah setelah ini langsung kita kirim ke Biro Hukum Setdaprov untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Perancang Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Sulteng, Luly Afiyanti, SH, M.Si, menyebutkan bahwa pihaknya terpaksa melakukan rapat maraton untuk merampungkan sejumlah Raperda yang masuk dalam pembahasan tahun 2024 ini. Dari empat Raperda yang diusulkan Pemda, tiga di antaranya merupakan inisiasi DPRD Sulteng. Dengan waktu yang terbatas menjelang berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Sulteng periode 2019-2024, yang tinggal sebulan lebih, sejumlah Raperda tersebut harus segera dituntaskan.
“Ini PR terakhir anggota DPRD Sulteng yang masuk dalam Pansus, makanya kita genjot agar tuntas semuanya,” kata Luly menutup. (**)
Source : dprd.sultengprov.go.id