Nasrun Mbau, Ketua Lembaga Adat Suku Taa di Desa Singkoyo dan salah satu warga yang menghadang truk itu, mengungkapkan bahwa truk tersebut milik PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS), sebuah perusahaan perkebunan sawit besar di kawasan itu. “Truk itu punya KLS, saya kenal baik dengan sopirnya, dia karyawan KLS. Mereka tak hanya mengabaikan hak kami, tapi juga melanggar hukum,” ujar Nasrun, menyuarakan kegeraman warga yang merasa hak mereka atas BBM bersubsidi dirampas.
Nasrun menuturkan, dalam truk itu terdapat puluhan jerigen berisi solar bersubsidi, yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan untuk mesin-mesin industri sawit. Nasrun dan warga lainnya mencoba membawa truk tersebut ke Polsek Toili untuk dijadikan barang bukti. Namun, tindakan mereka dihalangi sopir truk yang justru memutar balik ke arah pabrik PT KLS dan menurunkan Nasrun di tengah jalan.
“Saya sudah naik ke truk, mau bawa barang bukti ini ke polisi, tapi malah dibawa ke pabrik dan saya dipaksa turun di jalan,” tutur Nasrun dengan nada kesal. Ia menegaskan, penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah ini bukanlah hal baru, mengungkap bahwa pada 2012, kejadian serupa pernah terjadi dan berujung pada penetapan tersangka dari pihak SPBU.
Merasa dirugikan, Nasrun dan warga pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dengan harapan penindakan tegas. “Kami butuh keadilan, solar subsidi ini untuk masyarakat kecil, bukan untuk kepentingan bisnis yang ingin berhemat biaya bahan bakar,” tegas Nasrun.
Praktik kotor ini, jika dibiarkan, dinilai warga akan terus menekan akses mereka terhadap BBM bersubsidi. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan menghentikan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang berusaha mencari keuntungan dengan mengorbankan hak rakyat. (**)