Close Ads Here
Close Ads Here

Cegah Penyebaran varian omicron dan Libur Nataru ini aturan Pemerintah

Redaksi
Selasa, 30 November 2021 | 15:27 WIB Last Updated 2021-11-30T08:29:34Z

 

Parlemen News. Munculnya Varia baru Covid-19  B.1.1.529 atau Omicron, pertama kali di temukan di Afrika Selatan, dan telah menyebar ke Hongkong, Botswana dan Israel, serta beberapa Negara lainya, di ketahui virus ini di temukan pada 9 November 2021 di afrika.

 Di kutip dari Kontan, Epidemiolog dari Griffifth University Australia Dicky Budiman menyebutkan bahwa varian Omicron disebut memiliki 500%  daya tular lebih tinggi dibanding virus corona asli, yakni SARS COV-2 yang pertama kali ditemukan di Wuhan, Tiongkok pada penghujung 2019.

 Untuk mencegah Masuknya Varian baru, serta lonjakan kasus Covid-19 di hari libur Natal dan tahun baru berikut aturan pemerintah terbaru.

 "Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah afrika selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia," demikian tertuang dalam point Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi bernomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 dan diteken Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana pada 27 November 2021.

 Aturan PPKM selama peryaan Natal dan tahun Baru 2022 akan segera diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan ini termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Sofyan

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cegah Penyebaran varian omicron dan Libur Nataru ini aturan Pemerintah

Trending Now

Iklan