Palu- Pemerintah Kota Palu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu, akhirnya menyetujui Rancangan peraturan derah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu tahun anggaran 2022.
Persetujuan bersama antara kedua lembaga Negara tersebut tertuang dalam rapat Paripurna penandatangan berita acara Ranperda ABPD Kota Palu tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Palu, Senin (29/11/2021) malam.
Walikota Palu, Hadianto Rasyid menjelaskan bahwa penetapan Ranperda APBD tahun 2022 menjadi Perda, merupakan satu poin yang sangat krusial dan mendasar. Karena hal tersebut akan menjadi landasan yuridis formal dalam pelaksanaan pembuatan program dan penyelenggaraan pemerintah daerah Kota Palu tahun anggaran 2022.
Walikota menyebut penyusunan APBD Kota Palu, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022.
"Ranperda Kota Palu tentang APBD tahun anggaran 2022 yang telah disetujui bersama tersebut, selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah untuk dievaluasi sebelum ditetapkan,” katanya.
Proses pembahasan Ranperda APBD Kota Palu, telah banyak menguras waktu, tenaga dan fikiran. Baik dari pihak eksekutif maupun legislatif. Namun semua itu lanjut Walikota, sangat mulia dan patut dihargai sebagai wujud pengabdian yang menjadi amanah Negara dan rakyat sebagai wakil rakyat dan pelayan masyarakat.
Sementara, anggota DPRD Palu, Mohamad Syarif menjelaskan bahwa APBD Palu tahun anggaran 2022, telah melewati pembahasan dan revisi di tingkat Panitia khusus (Pansus) hingga disetujui bersama untuk menjadi Perda. Meliputi pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp1,33 triliun.
Kemudian belanja daerah ditargetkan Rp1,47 triliun dan anggaran pembiayaan daerah ditargetkan sebesar Rp141,54 miliar. (Red)