Tim Tabur Kejati Sulteng Ciduk Terpidana di Kediamanya

Jumat, 26 November 2021 | 15:10 WIB Last Updated 2021-11-26T09:51:07Z

 



Palu- Tim Tangkap Buron (tabur) gabungan Kejati Sulteng dan Kejari Buol berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana atas nama Hasyim Baharulah Day Hasjim. 

Terpidana tersebut telah dipantau selama beberapa hari oleh Tim Intelijen Kejati Sulteng yang dipimpin oleh Mohammad Ronal, SH.

Setelah berhasil memastikan keberadaan Terpidana, Tim Tabur Gabungan kemudian berangkat dari Kejati Sulteng pukul 13.00 Wita menuju rumah terpidana di BTN Griya Talise Asri blok B no 14 Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu," ungkap Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat, melalui releasnya, Jumat (26/11/2021)

 Dalam proses penangkapan, berjalan kondusif. Karena terpidana tidak melakukan perlawanan terhadap tim Tabur Kejati Sulteng dan Kejari Buol.

Usai diringkus, Terpidana digiring menuju kantor Kejati Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan identitas dan kelengkapan administrasi. Kemudian diserahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) KLS IIA Palu.

Sebelumnya, Terpidana divonis pidana penjara selama 5 (lima) Tahun. Denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3126 K/Pid.Sus/2020 tanggal 15 Oktober 2020. (Red/Humas Kejati)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Tabur Kejati Sulteng Ciduk Terpidana di Kediamanya

Trending Now

Iklan