Palu- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Palu, AKBP Baharudin menyebut bahwa di Kota Palu, terdapat Lima titik rawan penyebaran Narkotika.
"Lima Wilayah tersebut diantaranya Tatanga, Kayumalue, Anoa, Pantoloan, dan Kampung Baru,' ungkap Baharudin kepada media ini, Rabu (1/12/2021) di kantor DPRD Palu.
Dengan adanya Lima titik rawan Narkoba di Kota Palu lanjut Baharudin, diperlukan penanganan secara maksimal
Menurutnya, Provinsi Sulawesi Tengah berada pada urutan keempat penyalahgunaan Narkoba tingkat Nasional. Dari 13 kabupaten kota di Sulteng, Kota Palu terbesar dalam penyalahgunaan barang haram tersebut.
"Kota Palu sudah sangat rawan penyalahgunaan Narkoba. Pada angka 2,2 persen dari angka penduduk," sebutnya.
Olehnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu melalui hak inisiasinya, mengusulkan Rancangan peraturan daerah tentang Narkoba.
Pemberantasan penyalahgunaan Narkoba lanjut Baharudin, bukan hanya tuigas dari BNN saja. Melainkan dibutuhkan sinegritas semua elemen. Dengan lahirnya Perda, akan membuka wawasan masyarakat maupun pemerintah daerah, bahwa Narkoba merupakan masalah bersama.
"Semua Fraksi DPRD Palu, menyetujui Rancangan peraturan daerah Narkoba Kota Palu," jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa kebijakan BNN kabupaten, tidak menangani pemberantasan Narkoba. Namun hal tersebut merupakan kewenangan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi.
Atas kebijakan pimpinan, masing-masing BNK diberikan satu kasus dalam setahun. Karena keterbatasan anggaran.
Jumlah anggaran untuk satu Laporan Kejadian Narkoba (LKN) dari pemerintah pusat kepada BNN Kota Palu dalam setahun, senilai Rp.50 juta.
"Namun Alhamdulilah, hingga bulan ini, BNN Kota Palu sudah menyelesaikan tiga berkas LKN," katanya.
Tujuan utama dari Badan Narkotika Nasional sendiri, hanya dalam koridor pencegahan dan rehabilitasi. Selain itu juga memberikan edukasi maupun pemahaman penyalahgunaan Narkoba kepada masyarakat. (Red)