Palu- Bertempat di aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palu, Sabtu, (25/12/2001), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Lilik sujandi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sunar Agus, dan kepala Lapas Palu, menyerahkan remisi kepada warga binaan.
Berdasarkan pendataan, warga binaan Pemasyarakatan ( WBP) dari Lapas/Rutan se- Sulawesi Tengah yang mendapat remisi khusus hari raya Natal, berjumlah 181 orang.
Seratus delapan puluh satu orang tersebut, mendapat remisi khusus sebagian (RK I). Dalam hal ini, tidak ada WBP yang dinyatakan bebas pada tanggal 25 Desember 2001.
Rinciannya yaitu 38 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman 15 hari, 107 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman 1 bulan, 10 tiga orang mendapatkan pengurangan masa hukuman 1 bulan 15 hari, dan 3 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman 2 bulan.
Menteri Hukum dan HAM R.I Yasonna H. Laoly dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Kantor Wilayah, mengharapkan agar setiap orang mampu mencerminkan kehadiran hikmat tuhan, serta menjadikan momentum Natal 2021 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, dan mengubah pola kerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu saat ini, dan menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik instansi.
"Saya juga menyampaikan selamat kepada seluruh narapidana dan anak yang pada hari Natal ini mendapatkan remisi dan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama di masa depan serta menjadi warga negara yang baik dan taat pada hukum". Ujar Yasonna
Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut telah dipastikan memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (Indra)