Palu- Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Palu, menggelar rapat Panitia khusus (Pansus) Ranperda pemberantasan, penanggulangan, penyalahgunaan, peredaran gelap Narkotika, Rabu (15/12/2021) di ruang sidang utama kantor DPRD Palu.
Rapat Pansus, dilaksanakan selama 4 hari masa kerja. Dalam rapat kali ini, membahas tentang redaksi kalimat yang terdapat dalam draft pasal-pasal Ranperda Narkotika Kota Palu. Beberapa item pasal-pasal yang terdapat dalam Ranperda tersebut mengalami perubahan.
Dengan adanya perubahan yang diusulkan oleh peserta rapat yang jugaa dihadiri oleh, instansi terkait Pemkot Palu, Forkopimda, BNN Kota Palu, organisasi Mahasiswa, tokoh agama, masyarakat, hingga organisasi lainya, membuat pembahasan Ranperda tersebut, berbelit-belit.
Sehingga hal tersebut memantik reaksi salah seorang anggota Panitia khusus DPRD Palu. Menurutnya, item pada draft pasal-pasal Ranperda Narkotika, telah disahkan beberapa waktu lalu. Namun kenyataanya, pada hari ini, kembali dipermasalahkan.
"Permasalahnya hanya terputar-putar dipembahasan ini saja. Sehingga waktu pembahasanya berlarut-larut. Kemarinkan sudah disahkan. Kalau dirubah lagi, berarti pembahasanya kembali nol lagi," tegas anggota Pansus, Astam Abdullah.
Isi pasal yang terkandung dalam Ranperda sebut Astam Abdullah, tidak perlu ada perubahan lagi. Karena masih terdapat beberapa agenda pembahasan Rancangan peraturan daerah lainya oleh Pansus DPRD Palu.
Sementara, perwakilan dari Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Palu mengamini pendapat dari anggota Pansus DPRD Palu.
Menurutnya, pasal-pasal yang telah disahkan dalam Ranperda Narkotika, tidak perlu dilakukan pembahasan kembali.
Jika terdapat penambahan redaksi kalimat pada pasal yang dimaksud, bisa ditambahkan pada pasal selanjutnya.
Menanggapi hal itu, pimpinan rapat Pansus, Mutmainah Korona menutyrkan bahwa sesuai kesepakatan bersama pada ketentuan umum pasal 1 sebelumnya, akan menyesuaikan dengan pasal yang disepakati pada hari ini.
"Tidak ada pembahasan kembali pasal yang telah disahkan. Nanti bagian hukum dan intansi terkait Pemkot Palu beserta pihak Kementerian HAM yang akan melakukan perubahan," katanya (Red).