Jika Lahan Huntap Tondo II Belum Clear, Pembangunannya di Pombewe

Jumat, 07 Januari 2022 | 17:54 WIB Last Updated 2022-01-07T10:54:41Z

 



Palu- Pembangunan Hunian tetap pasca bencana alam di Kota Palu hingga saat ini, masih menyisakan polemik. Salah satu kendala yang mendasar adalah belum jelasnya kepemilikan lahan pembangunan Huntap.

Hal tersebut menjadi poin utama dalam rapat percepatan penyelesaian lokasi pembangunan Huntap Tondo II, Jumat (7/1/2022) di Kantor Balai Perumahan PUPR, jalan Mohamad Hatta, Kota Palu.

Dalam urainya, Wamen ATR /BPN RI Dr. Surya Tjandra berharap agar polemik kkepemilikan lahan pembangunan Huntap Tondo II, segera diselesaikan. Jika tidak, pembangunan Hunian tetap akan dipindahkan ke Pombewe, Kabupaten Sigi.

Senada, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manuasia dan Pemerataan Pembangunan, Suprayoga Hadi menyampaikan perlu penegasan kapan terselesaikan permasalahan Tondo II 

"Kalau memang tidak terselesaikan, akan diputuskan untuk direlokasi ke Huntap Pombewe," tandasnya.

Selaku pimpinan rapat, Wamen PUPR John Wempi , SH,MM menegaskan perlu adanya kesepahaman berbagai pihak dalam penyelesaian masalah Huntap Tondo II. Hal ini sebutnya, merupakan rapat terakhir.

"Kita minta janji Walikota Palu bahwa pertengahan Februari 2022 dapat terselesaikan. Karena masyarakat kita tidak boleh selamanya berada ditempat yang tidak pasti," pungkasnya.



Mewakil Gubernur Sulteng, Sekda Provinsi  Ir. Faisal Mang, MM, menyampaikan bahwa sesuai dengan pernyataan Walikota Palu, bahwa permasalahan Huntab Tondo bisa diselesaikan bulan februari 2022, ATR /BPN harus memberikan kepastian tentang penyelesaian permasalahanya.

Dalam hal ini lanjut Sekdaprov, Gubernur meminta kiranya proses penerbitan Inpres percepatan Rehab dan Rekon Dampak Bencana Sulawesi Tengah, bisa segera terwujud.

Berikut kesimpulan Rapat Penyelesaian Huntab II Tondo : 

A. Pemkot Palu , ATR/BPN Kota Palu dan Pemrov. sepakat untuk menyelesaika  permasalahan lahan tondo II sudah harus diselesaiakan pada akhir Februari 2022 dan kalau tidak dapat diselesaikan pada akhir februari 2022, maka pembangunan Huntap Tondo 2 dialihkan ke Pombewe.

B. Kerangka Regulasi Pelaksanaan RR sulawesi Tengah .

Inpres 10 Tahun 2018, dan Pergub 10 Tahun 2018 , yang telah berakhir pada tahun 2021 dan membutuhkan tindak lanjut perpanjangan sebagai payung hukum dan kerangka kerja rehabilitasi dan rekontruksi Pasca Bencana Sulawesi Tengah.

C. Penyelesaian Klaim Lahan Zero Properti pola penyelesaian sama dengan Talise , Pemkot Palu berkomitmen untuk menyelesaikan klaim pada akhir Febriary 2022 dengan langkah langkah mencakup :

1.Identifikasi masyarakat yangbmengajukan Klaim.

2. Skema Penyelesaian Lahan Pengganti .

3. Surat Penerimaan Lahan Pengganti .

Selanjutnya Disepakati bahwa Bupati Sigi bersedia menerima masyarakat terdampak bencana yang akan direlokasi ke Pombewe dan pemerintah akan menyediakan atau membangun sarana dan sarana pendukung. (Red/Humas)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jika Lahan Huntap Tondo II Belum Clear, Pembangunannya di Pombewe

Trending Now

Iklan