Pemprov Sulteng Sosialisasikan Perda No.13 Tahun 2021, Berikut Penjabarannya.

Jumat, 21 Januari 2022 | 07:18 WIB Last Updated 2022-01-21T00:18:11Z




Palu- Bertempat di Aula Bappeda Sulteng, Kamis (20/1/2022), Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura secara resmi membuka sosialisasi peraturan daerah nomor 13 tahun 2021 tentang RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021- 2026. 

Dalam sambutannya gubernur menyampaikan program prioritas dalam mewujudkan visi misi pemerintah provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021-2026 yaitu, penanggulangan korban bencana, peningkatan akses dan mutu pelayanan pendidikan dan kesehatan, peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur daerah serta mendorong peningkatan produktivitas tanaman pangan, perkebunan, perikanan, peternakan dan komoditi pertanian lainnya.

Untuk mewujudkan prioritas pembangunan tersebut, dirumuskan program unggulan daerah yaitu Sulawesi Tengah kerja cepat, Sulawesi Tengah cerdas, Sulawesi Tengah sejahtera, Sulawesi Tengah maju dan Sulawesi Tengah tangguh.

"Dibutuhkan spirit dan kerja keras untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan yang telah dirumuskan dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021-2026. Semua usaha tidak akan terwujud bila kita tidak saling bekerjasama dalam bingkai gotong royong membangun negeri bagi Sulawesi Tengah lebih sejahtera dan lebih maju dalam satu kata kunci 'Berperan setara menuju Sulteng lebih sejahtera," ujar gubernur.



Sebelumnya, Kabid Dalmonev Bappeda Rivan Burase Sp, M.Si dalam laporannya menegaskan maksud dan tujuan penyelenggaraan Sosialisasi peraturan daerah no. 13 tahun 2021 tentang RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021-202, untuk menyampaikan sasaran dan program pembangunan daerah yang akan dilaksanakan selama periode 2021-2026.

Peserta sosialisasi terdiri dari anggota DPRD Sulteng, unsur Forkopimda, Bupati/Walikota, OPD provinsi, Sekdaprov/Sekab/Sekot, Kepala Bappeda Kabupaten/Kota, perguruan tinggi, instansi vertikal dan pihak perbankan. (Humas/Red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemprov Sulteng Sosialisasikan Perda No.13 Tahun 2021, Berikut Penjabarannya.

Trending Now

Iklan