Gudang penimbun 53 ton minyak goreng Kota Palu Disegel Aparat

Kamis, 03 Maret 2022 | 19:08 WIB Last Updated 2022-03-03T12:08:05Z

 



PALU- Melihat terjadinya kelangkaan minyak goreng diberbagai daerah di Sulawesi Tengah, membuat Satuan Tugas (Satgas) Pangan bersama Disperindag Palu, melakukan investigasi lapangan.

Penyelidikan yang dipimpin langsung Kombes Pol. Ilham Saparona Dirreskrimsus Polda Sulteng bersama Kadis Perindag palu, akhirnya berhasil membongkar dugaan penimbunan minyak goreng yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam releasnya kepada media, Kamis (3/3/2022) membeberkan bahwa terdapat dua lokasi di Kota Palu yang telah disegel dengan garis Polisi oleh Satgas. Karena diduga menimbun minyak goreng dalam situasi masyarakat mengalami kelangkaan.

Menurutnya, Satgas Pangan Sulteng telah menemukan dua gudang yang menyimpan minyak goreng bertuliskan Viola sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter pada Rabu (2/3/2022) kemarin.

Dua lokasi tersebut, berada di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga Kota Palu. Tepatnya di Gudang penyimpanan CV. AJ serta gudang atau Ruko di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga dikontrak CV. AJ,

"Dari Gudang CV. AJ Satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng merek viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter, sedangkan di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan minyak goreng merek viola sebanyak 2.461 dos atau 32.514," jelasnya.

Diketahui bahwa stok minyak goreng merk Viola tersebut lanjut Didik, disimpan sejak bulan Oktober 2021 oleh pemiliknya. Selanjutnya Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan dugaan adanya penimbunan bahan pokok berupa minyak goreng merk Vioala, kata Didik.

Kabid Humas menyebut bahwa dalam perkara tersebut, patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau  Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 Milyar. (Humas/Red).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gudang penimbun 53 ton minyak goreng Kota Palu Disegel Aparat

Trending Now

Iklan