PALU- Berdasarkan kebijakan dari Kementerian Investasi dan BKPM RI, pelaku usaha besar, wajib bermitra dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Kebijakan dari Kementerian Investasi dan BKPM RI, mendorong pelaku-pelaku besar wajib bermitra dengan UMKM. Mereka disitu didorong oleh Presiden untuk bermitra. Jadi malah diwajibkan untuk bermitra," ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palu, Eka Komalasari saat menjadi narasumber dalam kegiatan Temu Bisnis dan Investasi Kota Palu, Selasa (22/3/2022) malam di Hall Palu Grand Mall.
Eka menyebut bahwa jika dilihat dari kontraksi ekonomi di Kota Palu, memang terasa pada saat kejadian pascabencana 28 September 2018 silam. Kemudian dilanjutkan dengan pandemi Covid-19.
Pelaku usaha bersusah payah untuk tetap bertahan dengan kondisi Kota Palu. Namun berdasarkan pengamatanya, pelaku UMKM mampu bangkit dan mendorong perekonomian masyarakat Kota Palu.
Ia menyatakan saat ini para pelaku usaha diberikan kemudahan untuk memperoleh izin setelah diterbitkannya undang-undang No. 11 tahun 2020 dengan turunannya PP No. 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan izin berusaha berbasis resiko.
"Pelaku-pelaku usaha yang kecil, boleh dikatakan mikro kayak seperti PKL, kemudian Warung Mas Joko pun bisa memperoleh izin dengan berbekal KTP saja," katanya.
Dengan mudahnya para pelaku usaha mikro memperoleh izin lanjut Eka, maka mereka juga sudah bisa berhubungan dengan bank untuk memperoleh kredit atau melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan besar.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Palu tersebut mengangkat tema "Potensi, Peluang, Prospek Bisnis, dan Investasi di Kota Palu." (Red)