PALU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna pengambilan janji anggota DPRD penganti antar waktu sisa masa jabatan tahun 2019-2024, Ishak Sandy Tandigala. Menggantikan almarhum Moh Ikhsan Kalbi, Rabu (20/4/2022) di ruang utama kantor DPRD Palu.
Pimpinan rapat Paripurna Erman Lakuana menjelaskan bahwa kegiatan tersebut, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan serta berdasarkan surat pimpinan cabang Partai Gerindra. Perihal pengusulan pemberhentian anggota DPRD Kota Palu.
Sementara, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu, Ridwan Karim membacakan surat keputusan Gubernur Sulteng nomor 171/139/RO.PEMOTDA – G-ST/2022, tentang peresmian pemberhentian Moh Ikhsan Kalbi dan peresmian PAW Ishak Sandy sebagai anggota DPRD Kota Palu masa bhakti 2019-2024.
Hal tersebut menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 198 ayat 5 undang-undang 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perlu menetapkan keputusan Gubernur tentang peresmian PAW Ishak Sandy Tandigala sebagai anggota DPRD Kota Palu.
"Berdasarkan surat keputusan Gubernur, meresmikan pemberhentian Moh Ikhsan Kalbi sebagai anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 dengan ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasanya," ungkap Sekwan DPRD Palu.
Masa jabatan Ishak Sandy Tandigala sebagai anggota DPRD Palu lanjut Sekwan, terhitung setelah pengucapan sumpah dan janji.
Kemudian, acara dilanjutkan dengan pengucapan sumpah dan janji oleh Ishak Sandy Tandigala yang didampingi rohaniawan.
Rapat Paripurna oada hari itu dihadiri Walikota Palu, Hadianto Rasyid, anggota DPRD Palu, Ketua KPU Palu, Kapolresta Palu, kepala OPD Pemkot Palu. (Red).