KPK: Upaya Pencegahan Korupsi Dengan Melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Kamis, 21 April 2022 | 08:01 WIB Last Updated 2022-04-21T02:17:19Z

 



PALU- Salah satu upaya dalam pencegahan tindak pidana korupsi, dengan melaporkan harta kekayaan penyelenggara Negara.

Hal itu ditegaskan Direktur Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Edi Suryanto bersama tim saat rapat koordinasi bersama Pemprov Sulteng, di ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (20/4/2022).

Menurut Edi, terdapat tiga bentuk tindak pidana korupsi. Yakni  suap, kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan aset. 

Bahkan oebih dari itu, tindak pidana korupsi sebutnya, bisa terjadi sejak adanya perencanaan dan pembahasan awal.

"Tindakan korupsi bahkan terjadi sejak perencanaan dan pembahasan awal," ungkapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi kanjut Edi, memiliki 7 area intervensi Monitoring Center For Prevention (MCP) yang merupakan faktor pemicu terjadinya tindak pidana korupsi. 

"MCP bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi melalui tata kelola pemerintahan," jelasnya. 

Di tempat yang sama, KTU BPKP Wahidin, berharap materi yang akan disampaikan oleh pihak KPK-RI, kiranya bisa dijadikan acuan.

Ia juga berharap agar Aparatur Sipil Negara (ASN) mampu mengoptimalkan hal-hal yang berkaitan dengan masalah korupsi.

“Saya berharap setelah kegiatan Rakor MCP, bisa mendapatkan hasil yang lebih bagus,” harapanya.

Sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi, Edi Suryanto, memberikan beberapa catatan kepada OPD/Unit Kerja Lingkup Pemprov.Sulteng, diantaranya : Perencanaan penganggaran, sertifikasi aset dan manajemen ASN.

Sementara, Pj. Sekdaprov Sulteng Ir. Faiasal Maang menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada panitia pelaksana serta seluruh stakeholder. Sehingga Rakor MCP dapat terselenggara. 

Tindak pidana korupsi di Indonesia sebutnya, telah meluas perkembangannya dan terus meningkat dari tahun ke tahun baik dari jumlah kasus yang terjadi.

 Jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan dan yang semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.  Hal tersebut tidak hanya membawa bencana terhadap perekonomian nasional namun juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Untuk itu diperlukan langkah-langkah preventif dan terintegrasi antara elemen baik pada pemerintahan pusat di daerah dalam hal ini KPK-RI melalui aplikasi jaga.id untuk mengawasi pelayanan publik dan pengolahan aset negara. (Red).


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPK: Upaya Pencegahan Korupsi Dengan Melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Trending Now

Iklan