PALU- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu, Abdul Rahim Nassar Al-Amri meminta pemerintah meringankan retribusi kepada pedagang yang berada di jalan Sis Aljufrie Kota Palu.
Hal itu berdasarkan surat edaran yang diberikan ke pedagang kawasan religi jalan Sis Aljufrie. Dimana Pemerintah Kota Palu mewajibkan setiap pedagang di kawasan tersebut untuk membayar retribusi kebersihan sebesar Rp150.000.
Jumlah retibusi tersebut, cukup memberatkan para pedagang. Karena moment banyaknya pembeli di kawasan religi tersebut, terjadi diakhir bulan Ramadhan.
Menurut Wim sapaan akrabnya, nominal retribusi yang diterapkan kepada para pedagang, minimal Rp.50 ribu hingga Rp.100 ribu untuk setiap lapak.
“Kalau awal ramadan sampai pertengahan itu untung-untung kalau mereka dapat pembeli satu atau dua selama sehari," ungkapnya, Senin (18/4/2022) melalui via whats ap.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Palu itu meminta Pemkot untuk bisa merevisi nominal retribusi yang diwajibkan ke para pedagang di Kawasan Religi tersebut. Apalagi pemberlakuan mulai retribusi kebersihan baru terjadi tahun ini.
“Para pedagang itu menjual pakaian, bukan makanan. Berapa sih sampah pedagang di kawasan religi itu," tandasnya.
Ia berharap agar Pemkot Palu bisa meringankan biaya tetribusi yang diberlakukan kepada para pedagang di kawasan jalan Sis Aljufrie. (Red).