Close Ads Here
Close Ads Here

Lima Warga Sigi Terduga Pengedar Sabu, Dibekuk di Tavanjuka

Kamis, 21 April 2022 | 10:36 WIB Last Updated 2022-04-21T03:36:31Z

 



PALU- Lima orang terduga pengedar Narkoba jenis Sabu, diringkus Satresnarkoba Polresta Palu, Rabu (20/4/2022).

Kelima pelaku RA (24), JA (28), SL (53), UT (30) dan EU (19) yang beralamat di Kabupaten Sigi, dbekuk di jalan Lelemina, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga Kota Palu.

Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah ,S.I.K.,M.H menjelaskan bahwa penangkapan kelima terduga tersebut, berdasarkan laporan dari warga. Bahwa di wilayahnya dicurigai telah terjadi transaksi jual beli dan penggunaan Sabu.

Menangggapi laporan itu, Kasat Narkoba AKP Marthen Tanda , S.H.,M.H memimpin langsung penyelidikan, dan berhasil menangkap lima orang.

"Kemudian para pelaku digelandang ke Makopolresta Palu untuk diproses lebih lanjut," kata Kombes Pol Barliansyah.



Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara. Babuk yang berhasil diamankan dari pelaku RA, yakni 12 paket plastik klip diduga Sabu, timbangan digital, HP android dan kotak plastik warna putih.

Kemudian di tangan pelaku SL ditemukan 21 paket plastik diduga Sabu, satu pak plasik klip, timbangan, dompet, dan kotak warna orange. Serta pelaku UT ditemukan tiga paket plasik klip berisi Sabu, dan HP warna putih.

"Saat penangkapan pemilik barang bukti Sabu itu, anggota juga mendapati dua orang lainya di TKP, sehingga turut diamankan," jelas Kapolresta Palu. (Red).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lima Warga Sigi Terduga Pengedar Sabu, Dibekuk di Tavanjuka

Trending Now

Iklan