PALU- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menggelar lelang 36 unit kendaraan dinas (randis) roda empat dan 16 roda dua.
Hall itu diungkapkan Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Pemprov Sulteng, Agung J. Tambing SH saat sosialisasi dan pelaksanaan lelang barang milik daerah pemerintah provinsi Sulawesi Tengah. Bertempat di Gudang Induk Provinsi, Jl. Soekarno Hatta, Rabu (6/4/ 2022).
Tahapan proses lelang BMD telah dimulai sejak pekan lalu. Baik itu proses pengumuman dan tahapan lainnya. Hal tersebut lanjut Agung, merupakan suatu rangkaian akhir dari suatu proses panjang terkait dengan pemindahtanganan barang milik daerah berupa kendaraan dinas sesuai dengan regulasi dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016, terkait pedoman bagi pemerintah daerah dalam dalam rangka pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah.
Agung J. Tambing berharap dalam proses lelang para peserta mengikuti lelang bersaing secara terbuka karena semuanya serba transparan.
"Siapa yang menginginkan sebuah kendaraan harus memberikan penawaran setinggi-tingginya. Proses lelang BMD kali ini akan menawarkan 36 unit kendaraan roda empat dan 16 unit kendaraan roda dua kendaraan dinas (Randis). Proses lelang kendaraan dinas diawali dari usulan dari kepala OPD yang ditunjukkan kepada Gubernur," ungkapnya.
Setelah mendapat persetujuan dan perintah dari Gubernur, selanjutnya pihak BPKAD melalui Bidang Pengelolaan Aset Daerah melakukan verifikasi dari usulan masing-masing OPD terkait dengan persyaratan. Yang pertama usia kendaraan.
Minimal kendaraan dimaksud sudah berusia 7 tahun. Kedua, kendaraan tersebut pada saat diusulkan tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bagi yang menggunakan. Persyaratan lainnya kondisi fisik dan biaya pemeliharaan dari kendaraan tersebut sudah sangat tinggi serta beberapa persyaratan lain.
Terkait siapa saja yang dapat mengikuti lelang dan apa persyaratannya, Kabid Agung J. Tambing menjelaskan prosesnya cukup mudah. Peserta lelang terlebih dahulu harus memiliki akun di KPKN Palu. Untuk membuat akun harus melalui registrasi dengan melampirkan KTP, NPWP serta nomor rekening.
Dalam akun tersebut, calon pembeli tinggal memilih item barang apa yang akan diikuti. Termasuk besaran uang jaminan yang harus disetorkan ke pihak perbankan yang telah ditunjuk. Seorang calon pembeli yang dinyatakan menang dalam lelang harus melunasi harga kendaraan sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Biasanya batas waktu pelunasan selama seminggu, untuk informasi lebih jelas silahkan hubungi KPKN,” ujarnya. (Red).