PALU- Ketua Fraksi PDI-P DPRD Palu Achmad Alydrus menyoroti penertiban reklame yang dianggap lemah oleh Pemerintah Kota Palu.
Niko sapaan akrabnya menganggap Walikota Palu menyepelekan surat edaran yang ia keluarkan sendiri. Terkait penertiban reklame yang melanggar.
"Aneh, Walikota yang mengeluarkan edaran tersebut. Namun hal itu tidak direalisasikan dan tidak menindaklanjuti surat edaran itu," ungkapnya, Rabu (15/6/2022) melalui via whats ap.
Selain melanggar dan membuat kotor pemandangan dalam kota, reklame yang melanggar tersebut juga membuat hilangnya sektor perpajakan.
Pemerintah Kota Palu sebut Niko, terkesan takut dan ragu untuk menertibkan reklame yang melanggar. Sehingga terkesan adanya pembiaran terhadap hal tersebut.
"Reklame yang memiliki izin saja pajaknya masih menunggak. Apalagi reklame yang melanggar," tandasnya.
Olehnya, Fraksi PDI-P DPRD Palu meminta Pemerintah Kota Palu untuk secepatnya melakukan penertiban reklame yang melanggar.
Sehingga surat edaran yang diterbitkan oleh Walikota Palu, tidak terkesan hanya sebagai formalitas saja.
"Saya harap Walikota konsisten edaran yang telah diterbitkan. Bagaimana kita bisa meraih Adipura kalau reklame yang melanggar saja tidak bisa ditertibkan," pungkasnya. (Red)