BANGGAI- Kamar dagang dan industri (Kadin) Kabupaten Banggai meminta kepada pemerintah dan aparat kepolisian setempat untuk segera menggelar inspeksi mendadak terhadap perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan dan pengaspalan (AMP).
Penegasan tersebut disebabkan masih banyak perusahaan jasa di Kabupaten Banggai belum mengantongi atau memiliki izin lengkap.
"Masih banyak perusahaan-perusahaan yang belum diterbitkan dokumen lingkungan. Diantaranya perusahaan tambang maupun yang bergerak dibidang produksi pengaspalan maupun jasa lainya," ungkap Direktur Executif Kadin Banggai, Adi Surya Lasny, Minggu 19/6/2022) di Palu.
Menurut Adi sapaan akrabnya, dokumen atau izin perusahaan, syarat administrasi mutlak yang dimiliki oleh perusahaan pertambangan jasa lainnya dalam melaksanakan usahanya.
Dokumen yang dimaksud adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Aspalt Mixing Plant (AMP).
Hal tersebut sangat merugikan daerah Kabupaten Banggai. Karena tidak ada kontrol maupun sesuatu yang menjadi Batasan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin tersebut.
Kadin merupakan organisasi profesi paling besar di Indonesia. Eksistensinya sebagai wadah penampung aspirasi pelaku Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM), perdagangan dan industri serta jasa lainya.
"Kadin di Kabupaten Banggai, sudah lama terbentuk. Bertujuan untuk melakukan upaya-upaya pemulihan ekonomi bersama pelaku UMKM yang tengah melakukan pelaksanaan pekerjaan di Kabupaten Banggai, baik itu dalam pelayanan jasa, pembangunan infrastruktur bahkan perusahaan yang bergerak di Bidang Pertambangan,” jelas Adi
Selain itu, Kadin juga merupakan motor penggerak dalam memfasiltasi pelaku usaha dengan pemerintah, dari tingkatan pusat, provinsi sampai kabupaten.
Kabupaten Banggai sendiri sebut Adi, merupakan wilayah yang dikenal dengan kekayaan melimpah. Mulai dari sektor pertanian, kelautan, kandungan minyak dan gas serta Sumber Daya Alam (SDA) pertambangan.
Sehingga membuat sejumlah perusahaan, baik yang lokal dari kabupaten Banggai maupun luar, melirik tanah yang dikenal dengan tanah Banggai, Balantak, Saluan (Babasal) sebagai surga.
"Kadin Banggai terus mengawal terkait kebijakan pemerintah dalam mengatur proses masuk investasi maupun usaha," terangnya. (Red)