Komisi VII DPR RI Bahas Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan

Redaksi
Kamis, 23 Juni 2022 | 22:53 WIB Last Updated 2022-06-23T15:53:59Z

Transisi energi fosil yang selama ini masih dikonsumsi ke energi baru dan energi terbarukan (EBET) masih membutuhkan waktu panjang. Transisi ini kelak harus dilakukan bertahap, terarah, dan terukur, sambil menyiapkan sistem energi listrik nasional. Anggota Komisi VII DPR RI Diah Nurwitasari mengatakan, saat ini pihaknya sedang membahas Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBT) yang di dalamnya membicang pula isu transisi energi fosil ke EBET. Sebelumnya, RUU ini sudah disetujui Rapat Paripurna DPR dan kini sedang diajukan ke pemerintah untuk dibahas bersama.

 

"Banyak sebenarnya yang menjadi poin krusial. Intinya adalah mendorong sektor energi nasional ke arah pengembangan energi baru dan energi terbarukan untuk kemandirian energi. Kita ingin adanya transisi yang terarah, bertahap, terukur, dan rasional, sambil tetap menjaga keseimbangan pasokan dan kebutuhan serta kesiapan sistem ketenagalistrikan nasional," jelas Diah secara eksklusif kepada Parlementaria saat diwawancara via Whatsapp, Kamis (23/6/2022).

 

Dengan transisi energi ini, lanjut legislator dapil Jawa Barat II tersebut, bisa menjadi modal pembangunan berkelanjutan, mendukung perekonomian nasional, dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan perdagangan Indonesia. Namun, transisi ini tidak mudah, mengingat harga EBET masih relatif mahal dibanding energi fosil. Selain itu, masih ujar Diah, energi EBET melibatkan sistem yang besar dengan elemen yang beragam. Sekali lagi, perlu waktu dan sinergi yang baik untuk melakukan transisi ini.

 

"Kita ingin proporsi EBET menjadi lebih besar. Pembangkit EBET harus mulai masif dibangun. Dalam RUU ini ada pasal 7 yang menyatakan bahwa Pemerintah Pusat yang menetapkan peta jalan pengembangan EBET. Target resmi kita yang sekarang adalah bauran energi terbarukan sebesar 23 persen di tahun 2025. Ini tentu target yang ambisius yang ingin dicapai. Bahkan, ada klausul khusus, yaitu pasal 6 ayat (7) yang menyatakan bahwa seluruh pembangkit listrik tenaga diesel wajib diganti menjadi pembangkit listrik EBET paling lambat pada tahun 2024," tutup politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

 

Sumber : dpr.go.id

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komisi VII DPR RI Bahas Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan

Trending Now

Iklan