DPRD dan Pemkot Gelar Paripurna Pembahasan 2 Ranperda Kota Palu

Rabu, 13 Juli 2022 | 16:42 WIB Last Updated 2022-10-02T13:56:08Z

 

PALU- Pemerintah Kota Palu bersama Dewan Perwakioan Rakyat Daerah (DPRD) Palu menggelar rapat Paripurna dengan agenda penjelasan Walikota terkait dua Rancangan peraturan daerah, Rabu (13/7/2022) di ruang utama kantor DPRD Palu.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Plt Ketua DPRD Palu, Erman Lakuana. Dihadiri anggota DPRD Kota Palu dan OPD Pemkot Palu

Mewakili Walikota Palu, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu Imran Lataha memaparkan bahwa dua Ranperda tersebut diantaranya Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daearah dan bangunan gedung.

Dalam rangka mewujudkan dan menjaga agar pengeloaan keuangan daerah senantiasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dinamika dimasyarakat,  perlu dilakukan evaluasi terhadap Peraturan daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah,  sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 15 Tahun 2011 terkait perubahan tersebut.

Hal itu disebabkan telah terjadi perkembangan baru dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan keuangan daerah. Yaitu dengan ditetapkanya peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Sebagai pengganti peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.



Ranperda bangunan gedung, mempunyai peranan yang sangat startegis dalam pembentukan watak dan jati diri manusia. Olehnya, penyelenggaraan bangunan gedung,  perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan meningkatkan kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal,  berjati diri, seimbang,  serasi dan selaras dengan lingkunganya.

Bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Oleh karena itu,  pengaturanya tetap mengacu pada peraturan penataan ruang. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelanggaraan bangunan gedung. Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis gedung.

Rancangan peraturan daerah ini,  dimaksudkan sebagai pengaturan lebih lanjut dari pelaksanaan undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.  Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020  tentang cipta kerja yang diikuti dengan diterbitkanya peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 terkait bangunan gedung. (Red)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD dan Pemkot Gelar Paripurna Pembahasan 2 Ranperda Kota Palu

Trending Now

Iklan