PALU- Bertempat di ruang utama Kantor DPRD Palu, Selasa (23/8/2022) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat Paripurna pengucapan sumpah Ketua DPRD Palu sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Rapat Paripurna dihadiri Walikota Palu, H. Hadianto Rasyid, Wakil Walikota Palu, dr. Reny Lamdjido, Mantan Gubernur Sulawesi Tengah, Longky Djanggola, unsur Forkopimda Palu, pimpinan OPD Pemkot Palu, anggota DPRD Kota Palu, dan tamu undangan lainya.
Pimpinan rapat Paripurna, Erman Lakuana menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat Paripurna hari ini berdasarkan pasal 1 ayat 5 UU Nomor 23 Tahun 2012, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2022. Kemudian pasal 39 ayat 4, peraturan pemerintah Nomor 12 pasal 24 ayat 3, peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 tahun 2012 tentang tata tertib Dewan.
Ditegaskanya, pimpinan DPRD Kota Palu telah memerintahkan kepada Sekertariat untuk melakukan konsolidasi berbagai pihak terkait keputusan otentik dari Dewan Pimpinan Pusat (DPW) Partai Gerindra. Tentang pimpinan DPRD Kota Palu dan Ketua Fraksi Partai Gerindra.
Surat keputusan telah disampaikan kepada pimpinan DPRD Surat keputusan Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kota Palu masa bhakti 2019-2024 dengan lampiran surat keputusan Gubernur Sulawesi Tengah tentang peresmian pengangkatan Armin. ST sebagai pengganti Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu. (Red).