PALU- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu Achmad Alaydrus, mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dome Club Swiss-Belhotel Palu.
Anleg dari Fraksi PDI-P itu menyebut bahwa bangunan Dome Club, mestinya memiliki IMB yang jelas. Meskipun dibangun di area Swiss-Belhotel Palu.
“Jangankan untuk menambah bangunan baru, untuk merobohkan bangunan saja harus ada izinnya,” ungkapnya, Sabtu (10/9/2022).
Menurutnya, jika memang benar bangunan Dome Club tersebut belum memiliki IMB, dirinya mendorong komisi terkait bisa segera mengundang pihak Dome Club untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing bersama dinas terkait terkait kejelasan perizinan.
“Semua harus jelas, baik itu izin bangunannya maupun izin memperjual belikan minuman keras (miras) secara bebas,” tegas Niko sapaan akrabnya.
Dirinya juga meminta Pemerintah Kota Palu untuk meninjau kembali izin Swiss Bell Hotel. Sebab Hotel yang ada di Kota Palu, dilarang memperjualbelikan miras.
"Jangan sampai tempat hiburan malam yang memperjual belikan miras seperti Dome Club tersebut lolos dari pantauan Pemkot Palu dan bebas berdiri tanpa izin yang jelas," tandasnya. (Red).