DPRD Palu Gelar Paripurna Pendapat Akhir Walikota Tentang Penyertaan Modal BUMD

Jumat, 25 November 2022 | 07:09 WIB Last Updated 2022-11-25T00:09:59Z

 



PALU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat Paripurna dengan agenda pendapat akhir Walikota Palu tentang penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Rapat Paripurna yang digelar Kamis malam (24/11/2022) di ruang utama kantor DPRD palu,  dipimpin Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Rizal.

Kegiatan itu juga dirangkai dengan pendatanganan berita acara Ranperda penyertaan modal daerah kepada BUMD.

Wakil Walikota Palu, dr. Reny Lamadjido dalam urainya menyampaikan bahwa berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi dewan perwakilan rakyat daerah kota palu atas rancangan peraturan daerah kota palu tentang penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah.

Yang telah menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan beberapa catatan, saran dan masukan guna perbaikan. 

Olehnya,  pemerintah daerah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi-fraksi dewan terhormat yang telah menerima rancangan peraturan daerah tersebut. 

"Dapat kami sampaikan bahwa rancangan peraturan daerah kota palu tentang penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah tersebut telah dilakukan fasilitasi oleh gubernur sulawesi tengah," ungkap Wakil Walikota Palu.

Hal itu berdasarkan ketentuan dalam pasal 88 ayat (1) peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan 

Produk hukum daerah yang mengamanatkan bahwa fasilitasi dilakukan terhadap rancangan perda sebelum mendapat persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD,  berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Sulawesi Tengah melalui surat perihal hasil fasilitasi Ranperda Kota Palu.



Dimana menyebutkan bahwa rancangan peraturan daerah tersebut,  tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusilaan.  Dengan beberapa catatan rekomendasi guna perbaikan rancangan peraturan daerah tersebut untuk di proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam proses pembahasan Ranperda,  tentunya banyak menguras tenaga dan pikiran kita semua, namun kesemuanya itu sangat mulia dan patut kita hargai serta hormati sebagai wujud pengabdian yang menjadi  amanah bagi kita semua. 

"Untuk itu kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada panitia khusus DPRD Kota Palu yang telah memberikan pokok-pokok pikiran yang sangat cerdas dan berharga dalam pembahasan rancangan peraturan daerah kota palu tentang penyertaan modal daerah kepada BUMD,  guna penyempurnaan, baik materi maupun bentuk penyusunannya, sehingga pada akhirnya rancangan peraturan daerah tersebut dapat disetujui bersama," ucap Reny Lamadjido. (Red).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Palu Gelar Paripurna Pendapat Akhir Walikota Tentang Penyertaan Modal BUMD

Trending Now

Iklan