Close Ads Here
Close Ads Here

DPRD Palu Gelar Paripurna Pendapat Akhir Walikota Atas Dua Ranperda

Sabtu, 24 Desember 2022 | 11:27 WIB Last Updated 2022-12-24T04:27:36Z




PALU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat Paripurna dengan agenda pendapat akhir Wali Kota Palu atas dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Jumat (23/12/2022) di ruang utama kantor DPRD Palu.

Dua Rancangan Peraturan Daerah Kota Palu tersebut diantaranya tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dan rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2023-2025.

Wakil Wali Kota Palu Reny Lamadjido dalam membacakan pendapat akhir menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi-fraksi dewan yang telah menerima dan menyetujui kedua rancangan peraturan daerah dengan beberapa catatan, saran, dan masukkan guna perbaikan.

Ia menjelaskan bahwa hasil fasilitasi Gubernur Sulawesi Tengah terkait dengan rancangan peraturan daerah Kota Palu tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan tahun 2023-2025, mengacu pada ketentuan pasal 8 ayat 2 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang kepariwisataan dan lampiran peraturan Menteri Pariwisata nomor 10 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi dan kabupaten/kota.

Dimana menyebutkan bahwa pembangunan kepariwisataan merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka panjang nasional. Olehnya jangka waktu perencanaan kepariwisataan Kota Palu juga menyesuaikan dengan periode waktu rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota Palu yang tentu saja sama dengan periode waktu rencana pembangunan jangka panjang nasional.

"Hasil persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tersebut, agar disampaikan kembali kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk mendapatkan nomor registrasi peraturan daerah sebelum diundangkan oleh sekretaris daerah," ungkap Reny.



Wakil Wali Kota Reny mengingatkan kembali bahwa peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi dan juga untuk menampung aspirasi masyarakat dengan tetap memperhatikan kondisi dan nilai-nilai budaya.

Kemudian materi peraturan daerah harus sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta selalu mempertimbangkan aspirasi dan masukkan kondisi otonomi daerah dan/atau kemampuan daerah.

"Keberadaan suatu peraturan daerah dapat mengayomi dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan guna terciptanya kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Diharapkan adanya kebersamaan serta dukungan dari semua pihak terhadap pelaksanaan peraturan daerah, agar dapat diberlakukan secara baik dan efektif.** (Red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Palu Gelar Paripurna Pendapat Akhir Walikota Atas Dua Ranperda

Trending Now

Iklan