Miris ! Olah Lahan Sendiri, Kades Tamunisi Morut Malah Dipolisikan

Senin, 16 Januari 2023 | 21:08 WIB Last Updated 2023-01-16T14:08:22Z

 



PALU- Polemik petani versus perusahaan pertambangan di Bumi Persada kembali terjadi. Kali ini menimpa Kepala Desa Tamanusi, Kecamatan Sojoya Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah.

Kades Tamunisi Akhlis dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah dengan tuduhan melakukan penyerobotan tanah milki PT. Latinindo.

Dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (16/1/2023) Akhlis mengatakan  kronologi awalnya bermula saat dirinya sedang membersihkan lahannya yang telah dibeli dari salah seorang warga bernama Andi Amir dua tahun lalu.

Lahan milik Andi Amir tersebut, telah dikelolanya sejak tahun 1994. Sementara, pajak lahan tanah juga dibayar. Selain itu, surat pernyataan tanah dikeluarkan oleh Kepala Desa sebelumnya.

Saat membersihkan lahan, dirinya didatangi pihak perusahaan PT. Latanindo yang bergerak dibidang pertambangan Nikel dan mengatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik perusahaan.

Akhlis mengaku tidak mengetahui bahwa PT. Latanindo memliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lahan miliknya.

"Saat itu, saya sedang membersihkan lahan miliku. Namun datang pihak PT. Latindo melarang untuk mengolah tanah tersebut. Saya keberatan dengan hal itu. Karena lahan itu memang saya telah beli," ungkapnya.

Setelah kejadian tersebut, ia telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah. Oleh kuasa Direktur PT. Latanindo.

Kemudian selang tiga minggu kemudian, pihak aparat menahan exavator yang membersihkan lahan miliknya dan dibawa ke Polres Morowali Utara.

Lanjut Akhlis, setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolda Sulawesi Tengah, ia memperlihatkan surat kepemilikan tanah yang sebagian besar telah memilki sertifikat yang disahkan melalui program Prona.

Namun, kemudian penyelidikan kasusnya dialihkan ke Undang-Undang Kehutanan pasal 50 yang menyebut bahwa setiap orang dilarang untuk menguasai lahan di dalam kawasan.

Diungkapkanya, ia bersama masyarakat telah turun-temurun mengolah lahan dan tidak mengetahui bahwa tanah tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas dan APL yang disebutkan oleh Undang-Undang.

Karena pihak Kehutanan dan BPN tidak pernah melakukan sosialisasi terkait kawasan hutan produksi terbatas APL.

"Jika saya dikatakan melanggar Undang-Undang Kehutanan, bagaimana dengan masyarakat lainya yang juga mengolah dan berkebun di lahan mereka sendiri. Ada kejanggalan dalam penyelidikan ini," tandasnya.

Ia menduga bahwa hal tersebut telah direncanakan. Dengan menjadikan dirinya sebagai target. Karena telah puluhan tahun berkebun di tanah miliknya. Mengapa nanti saat ini dipersoalkan.  Akhlis menuntut keadilan kepada Negara atas polemik hukum yang kini menimpanya.

Kades Tamunisi itu mengaku telah ditahan di Mapolda Sulteng selama dua belas hari. Ia juga telah mempraperadilankan aparat Kepolisian tanggal pada 24 Januari di Pengadilan Poso.** (Red).




Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Miris ! Olah Lahan Sendiri, Kades Tamunisi Morut Malah Dipolisikan

Trending Now

Iklan