Close Ads Here
Close Ads Here

Sembilan Fraksi DPRD Palu Setujui Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016

Kamis, 12 Januari 2023 | 16:43 WIB Last Updated 2023-01-12T09:43:57Z

 



PALU- Sembilan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranpreda) perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016.

Hal itu terungkap dalam rapat Paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), penyampaian pendapat fraksi dan permintaan persetujuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) secara lisan, Kamis (12/1/2023) di ruang utama kantor DPRD Kota Palu.

Pandangan Fraksi PKS yang dibacakan oleh Ulfiani Lapauwa menyebut bahwa kontenisasi  pada prinsipnya dibentuk untuk mengakomodasi wewwnang dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Dimana diharapkan menjadi pelayanan dan non pelayanan dasar.

Pemerintah Kota Palu diminta menyesuaikan jumlah OPD  yang ada. Sehingga diharapkan sumber keuangan daerah, tidak hanya membiayai birokrasi organisasi. Namun bisa diwujudkan untuk mempercepat terealisasinya kesejahteraan masyarakat melalui pelayaanan yang optimal.

Sehingga perubahan perangkat daerah, bisa meminilisir tumpah tindihnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mewujudkan organisasi yang tepat fungsi serta efesiensi pelaksanaan tufoksi masing-masing OPD.



Fraksi PKS juga berharap agar pembentukan perangkat daerah, dalam rangka mengejar visi dan misi, sesuai dengan RPJMD Kota Palu tahun 2021-2026.

"Dengan mengucapkan Bismilahi rahmanirahim, fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dengan ini menyatakan menerima hasil Pansus serta menerima Ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 10 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah," ungkap Ulfiani Lapauwa.

Setelah mendengarkan pandangan fraksi, pimpinan rapat Paripurna Rizal menyimpulkan bahwa sembilan fraksi DPRD Kota Palu telah menyetujui keselurahan materi muatan yang terdapat dalam Ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 10 tahun 2016.

Rizal mengatakan bahwa sejumlah catatan selanjutnya akan dijawab oleh Walikota Palu dalam pendapat akhir, secara tertulis pada mekanisme pembicaraan tingkat dua dirapat Paripurna selanjutnya.

Kemudian pimpinan rapat Paripurna meminta persetujuan terkait Ranperda perubahan kedua tersebut dan diamini segenap anggota DPRD yang hadir.

Rapat Paripurna juga dihadiri Wakil Walikota Palu, dr. Reny Lamadjido dan intansi terkait Pemkot Palu.** (Red).




Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sembilan Fraksi DPRD Palu Setujui Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016

Trending Now

Iklan