PALU,---Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) membuka Pos Pelayanan dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023, bagi pekerja yang belum menerima haknya.
Kepala Disnakertrans Sulteng, Arnold Firdaus mengatakan, melalui posko tersebut, para pekerja sektor swasta di wilayah Provinsi Sulteng dapat menyampaikan aduan kepada pemerintah apabila belum menerima THR hingga sepekan sebelum hari raya.
"Posko Pengaduan THR Tahun 2023, yang mana bagi seluruh karyawan yang ada di Sulawesi Tengah dapat menghubungi kontak person Posko THR sebagai berikut : No. HP. 0811 4509 872 (Rusmiadi), No.HP. 0812 4537 6542 (Indrajaya), No.HP. 0821 9507 0147 (Yance)," urai Arnold Firdaus.
Kadis Nakertrans Sulteng, Arnold Firdaus menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” katanya.
Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah