PALU- Guna mendorong optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota Palu melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) atau nota kesepahaman bersama Forkopimda, Kamis (21/9/2023) di ruang kerja Wali Kota Palu.
Adapun PAD yang dimaksud bersumber dari pajak daerah. Meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
"Kerjasama ini terkait bagaimana upaya kita, mendorong optimalisasi pendapatan daerah atau potensi pendapatan daerah, agar dapat kita jaga dan dorong sebaik mungkin," ujar Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid.
Menurutnya, Pemerintah Kota Palu berkeinginan membangun kesepahaman dengan semua pihak. Khususnya dari unsur Forkopimda Kota Palu. Agar apa yang menjadi harapan, betul-betul dapat berjalan dengan baik.
Wali kota menyebut bahwa daerah sangat tergantung dari sektor pajak daerah. Namun Pemerintah Kota Palu melihat masih banyak pajak-pajak daerah yang belum berjalan dengan baik.
"Kalau pajak daerah belum berjalan dengan baik, maka tentunya akan hilang potensi pendapatan daerah," ungkapnya.
Olehnya, ia berharap potensi pendapatan daerah dapat terkelola dengan baik maupun dapat terserap dengan baik.
"Makanya dijalinlah kerjasama kali ini, agar dari unsur Forkopimda Kota Palu bisa bersama-sama dengan Pemerintah Kota Palu, untuk mendorong peningkatan pajak daerah agar semakin baik dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat," jelasnya.
Penandatangan nota kesepahaman dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Muh. Irwan Datuiding, SH.,MH, Komandan Kodim 1306/Kota Palu, Letkol Inf. Endang Sumardi, S.Sos, Ketua Pengadilan Negeri Palu, Dr. Johanis Hehamony, SH.,MH, dan Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barliansyah, S.I.K.,MH.**(RED)