Kamis , 19 Oktober 2023.Kunjungan Konsultasi Hukum Biro Hukum pada Kementrian ESDM di Terima Sekretaris Dirjen Minerba Bapak Iman Sinulingga dan Biro Hukum ESDM Bapak Marthin Saragi.
Kepala Biro Hukum Menyampaikan , Beberapa Hal Terkait Dengan beberapa hal .
1. Surat Gubernur Yang Meminta Putusan TUN jangan serta merta menjadi Dasar IUP untuk mendaftar di MODI , Terlebih dahulu di lakukan Klarifikasi Kepada Gubernur agar IUP Yang terdaftar di MODI atas Putusan PTUN sudah Clean And Clear Dan Tidak Menghambat Sistem Investasi Di Daerah.
2. Kepala Biro Hukum , Meyampaikan harapan Gubernur terkait dengan Terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Wilayah Pertambangan , dimana Peran Gubernur dapat Diatur Kewenangannya terkait dengan Penetapan Wilayah Pertambangan di Daerah.
3. Selanjutnya Kepala Biro Hukum , Mempertanyakan Kondisi IUP yang Terbit Dilokasi Tanah Masyarakat Yang Telah Memiliki Sertifikat .
4. Gubernur Juga Meminta Kepada Kepala Biro Untuk Mempertanyakan Terkait dengan Pelaksanaan Kepmen ESDM RI Nomor 297.K/MB.01/MEM.8/ 2023 tentang Tata Cara Pemrosesan , Penerbitan dan Pendaftaran Ijin Usaha Pertambangan
Pada Kesempatan Itu Setdirjen Minerba Bapak Imam Sinulingga Menyampaikan Bahwa Surat Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura , Kepada Menteri ESDM sudah ditindak lanjuti dan akan dilaksanakan bahwa Putusan TUN akan terlebih dahulu di Konsultasikan Dan di Klarifikasi Kepada Gubernur sebelum dilakukan Pendaftaran di MODI.
Selanjutnya Marthin Saragih Biro Hukum ESDM menyampaikan bahwa Usul Penetapan Wilayah Pertambangan merupakan Kewenangan Gubernur hal ini Sudah diatur dalam Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Ditegaskan pada PP Nomor 25 Tahun 2023.
Selanjutnya Terkait dengan IUP Yang terbit pada Lokasi Tanah Masyarakat yang telah memiliki Sertifikat Agar Pemilik IUP terlebih dahulu menyelesaikan hak Masyarakat , Kalau hak masyarakat belum diselesaikan Pemilik IUP tidak boleh Melakukan Operasional Pertambangan di Lokasi Tanah Masyarakat walaupun Ada IUP yang dimilikinya bayar dulu tanah masyarakat baru lakukan penambangan.
Selanjutnya bahwa Kepmen ESDM RI Nomor 297.K/MB.01/MEM.8/ 2023 tentang Tata Cara Pemrosesan , Penerbitan dan Pendaftaran Ijin Usaha Pertambangan Bahwa Regulasi Tersebut sudah berlaku dan sudah berjalan.
*Konsultasi Tersebut Dilakukan Karo Hukum , Adiman , Kabag Bantuan Hukum Agung Tambing , Kabag Peraturan Perundang - Undangan Provinsi Dedy Wahyudi, Kasub Bantuan Hukum Erwin*
*Biro Hukum Prov. Sulteng*