DPR Kecam Langkah Pemerintah: Prioritaskan Ormas Keagamaan dalam Izin Tambang, Diskriminasi Nyata!

Redaksi
Rabu, 12 Juni 2024 | 10:54 WIB Last Updated 2024-06-12T03:54:59Z


Parlemennews.com, Jakarta – Pemerintah memicu kontroversi dengan membuka Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) bidang keagamaan. Izin ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Langkah ini mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi VI DPR RI, Subardi, yang menilai kebijakan tersebut tidak memiliki urgensi dan bersifat diskriminatif. Subardi mengkritik keras keputusan ini dalam Rapat Kerja Komisi VI bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

"Apa urgensinya? Ormas diatur dalam UU Ormas dan itu bukan lembaga bisnis. Ormas apapun itu tidak berbisnis. Ketika Pak Menteri memberikan prioritas kepada ormas keagamaan, berarti ada diskriminasi," tegas Subardi.

Menurut Subardi, yang juga merupakan legislator NasDem, meskipun kontribusi ormas keagamaan kepada bangsa sangat besar, pemberian izin tambang bukanlah tentang kontribusi tersebut. Ia menekankan bahwa pengelolaan tambang menuntut profesionalisme, pengalaman, modal, dan perhatian terhadap lingkungan, aspek yang menurutnya tidak dimiliki oleh ormas.

"Karena konsesi tambang bukan sebatas izin di lembaran kertas. Ada proses yang panjang. Ada tuntutan profesional, tuntutan modal, lingkungan, dan sebagainya. Kalau ormas, selama ini kan tidak pernah ngurusi tambang," lanjutnya.

Subardi juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa ormas penerima izin tambang pada akhirnya akan menjadi kontraktor tambang yang mengelola lahan tersebut melalui pihak ketiga. "Akhirnya apa yang terjadi? Ya jual kertas, jual lisensi, jual izin. Apakah kita akan berbisnis seperti itu?" imbuhnya.

Sesuai Pasal 83A Ayat 6 PP 25 Tahun 2024, jangka waktu pemberian WIUPK berlaku selama 5 tahun, dan hanya diberikan kepada enam ormas keagamaan yang mewakili semua agama resmi di Indonesia.

Menanggapi kritik tersebut, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa izin konsesi tambang diberikan untuk mengoptimalkan kebutuhan organisasi ormas. Izin ini, menurutnya, akan dikerjakan oleh kontraktor berpengalaman di bidang tambang dan ormas tidak diperbolehkan memberikan izin tersebut kepada pihak lain. Jika ormas menolak izin tambang, pemerintah akan melelang izin tersebut.

Kontroversi ini menimbulkan perdebatan luas mengenai apakah kebijakan ini merupakan langkah inovatif untuk memberdayakan ormas atau justru bentuk diskriminasi yang tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme dalam pengelolaan sumber daya alam. Kritikan dan dukungan terhadap kebijakan ini terus bergulir, menantang pemerintah untuk menjelaskan lebih lanjut dasar dan tujuan dari keputusan ini.

Editor : Sofyan
Source : Humas DPR-RI

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPR Kecam Langkah Pemerintah: Prioritaskan Ormas Keagamaan dalam Izin Tambang, Diskriminasi Nyata!

Trending Now

Iklan