Tim opsnal Satresnarkoba Polres parigi moutong, mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba yang berada di kecamatan sidoan,dari informasi tersebut ,bahwa ada salah satu rumah warga yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba adapun indentitas terduga adalah Lk.CH,dari informasi tersebut Tim Opsnal Satuan Narkoba di pimpin KBO Narkoba IPDA GIGIH WINANDA ,melakukan upaya hukum,pengeledahan dan mengamankan terduga pelaku Lk.CH di Lokasih kejadian, serta mengamankan barang-barang yang diduga berkaitan dengan Penyalahgunaan narkoba adapun barang-barang yang di amankan :
1.) 3 (tiga) saset plastik bening di duga narkotika golongan 1 jenis sabu berat -+ 0,62 gram
2). 2 (dua) shaset plastik bening kosong
3). 1 (satu) lembar tisu
4). 1 (satu) buah ktp a.n CH
5). 1 (satu) buah hp merek oppo
6). Uang tunai Rp. 170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah)
selanjutnya tim opsnal menyita dan mengamankan keseluruh barang barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. dan Lk. CH mengakui kesemua barang yang di sita tersebut adalah miliknya dan di saksikan oleh aparat desa.
dari hasil introgasi tim opsnal kepada Lk. CH bahwa narkotika jenis sabu trsebut di dapatkan dari kel. kayumalue dengan cara di ambil langsung.
Himbauan Polres Parigi Moutong kepada seluruh warga masyarakat Kab.Parigi Moutong
1. Di himbau kepadab masyarakat Kab.Parigi Moutong mewaspadai peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba dan apabila mendapat informasi Penyalahgunaan ataupun peredaran narkoba agar menginformasikan kepada polsek terdekat ataupun ke Satuan Narkoba polres Parigi Moutong
2. Agar masyarakat melaporkan kepada polsek terdekat ataupun polres parigi moutong, apabila ada yang mengatas namakan anggota polres parigi moutong,maupun Kasat Narkoba Moutong,meminta sesuatu yang berkaitan dengan Penyalahgunaan Narkoba ataupun dalam rangka penyidikan Narkoba yang sedang di tangani satuan Narkoba