Seorang nelayan ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pengrusakan alat navigasi laut

Redaksi
Minggu, 25 April 2021 | 20:03 WIB Last Updated 2021-11-17T09:51:39Z

 



infoselebes - Seorang nelayan berinisial AN (36) warga asal Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pengrusakan alat navigasi laut atau GPS Kapal Nelayan, Minggu (25/4/2021).


Kapolsek Toili AKP Candra SH, mengungkapkan, sekitar pukul 11.30 Wita, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya seseorang yang telah merusak alat navigasi di salah satu Kapal di Desa Moilong, Kecamatan Moilong.


“Menerima infomasi itu anggota langsung menuju ke TKP untuk melakukan pengecekan. Dan ternyata benar.,” ungkap AKP Candra.


AKP Candra menjelaskan, dari informasi dan keterangan warga setempat bahwa pelaku sedang berada di salah satu rumah warga dan langsung melakukan penangkapan.


“Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan yang saat itu sedang duduk di rumah salah seorang warga,” sebut mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini.


Perwira tiga balak ini mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa telah merusak alat GPS Kapal milik seorang nelayan dan membuangnya ke laut.


“Pelaku dan barang bukti berupa GPS merek Garmin 585 warna hitam saat ini telah diamankan di Mapolsek Toili guna proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Candra.* (Roby)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Seorang nelayan ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pengrusakan alat navigasi laut

Trending Now

Iklan