Wagub Sulteng: Perlu Adanya Regulasi Naker Lokal Bekerja Tanpa Syarat di Perusahaan

Selasa, 23 November 2021 | 19:01 WIB Last Updated 2021-11-24T03:48:21Z

 



Palu- Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Drs. Mamun Amir menegaskan perlu adanya regulasi bagi perusahaan dalam penerimaan tanpa syarat bagi tenaga kerja (Naker) lokal. Hal itu disampaikanya saat mengiringi keberangkatan Kepala BP2MI Benny Rhamdani dan rombongan kembali ke Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Selain itu, Perusahaan yang melakukan investasi di Sulteng, diwajibkan untuk memberikan pelatihan sesuai dengan kategori kebutuhan.

"Perlu adanya regulasi untuk memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal untuk bekerja pada perusahaan yang berinvestasi di daerah. Regulasi yang menegaskan mempekerjakan tenaga kerja lokal tanpa syarat dan ketentuan," ungkapnya.

 Sementara, Ketua BP2MI, Beny Ramdani  berharap agar pemerintah daerah terus mendorong tenaga kerja yang berangkat ke Luar Negeri, melalui jalur legal. Sehingga para pejuang Devisa tersebut, bisa mendapatkan perlindungan yang baik.

Dalam kesempatan pada hari itu, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah didampingi Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Sulteng Arnold Firdaus, Kaban Kesbangpol Fahrudin Yambas , Ketua KONI Provinsi Nizar Rahmatu.

Kedatangan Kepala BP2MI ke Sulteng, guna menghadiri kegiatan sosialisasi terkait perlindungan tenaga kerja Imigran selama Tiga hari. Firman/humas pemprov.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wagub Sulteng: Perlu Adanya Regulasi Naker Lokal Bekerja Tanpa Syarat di Perusahaan

Trending Now

Iklan