Ketua DPK PRIMA Buol Buka Suara Terkait Sengketa Agraria di Kabupaten Buol

Kamis, 30 Desember 2021 | 16:04 WIB Last Updated 2021-12-30T09:04:09Z

 



Buol- ketua DPK PRIMA Buol Arlan Rahman mendesak Bupati Buol membentuk Tim Audit Independen untuk melakukan Peninjauan Kembali Peta Tanam serta Izin HGU yang dimiliki PT Hardaya Inti Ptantion (HIP).

Kepada media ini, Kamis (30/12/20021) dia kenjelaskan bahwa sengketa Agraria yang terjadi di Kawasan Industri Perkebunan Kelapa Sawit, hingga kini menjadi pokok masalah yang berdampak terhadap kerawanan sosial di Kabupaten Buol. Konflik yang sudah berlangsung lebih dua dekade tersebut (25 tahun) tidak pernah selesai. Nyaris tidak ada solusi dari sejumlah upaya yang pernah dilakukan. 

Letupan ketegangan antara Petani Sawit dengan PT HIP serta Pelepasan Kawasan Hutan yang hendak dilanjutkan dengan permintaan HGU baru oleh PT HIP, membuatnya buka suara.

Amanah UUPA No. 5 Tahun 1960 serta Pasal 33 UUD 1945 jelas dan terang menegaskan, bahwa Sumber Daya Alam diperuntukkan sebesar-besarnya bagi Keadilan dan Kemakmuran Rakyat. Praktiknya, rakyat selalu dikalahkan, negara diremehkan, produk perundang-undangan yang melindungi rakyat tidak diindahkan oleh Korporat.

 Dalam kalimat lain sebut Arlan Rahman, eksploitasi terhadap sumber daya alam yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit, sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Buol, melanggar Hak Asasi Manusia, peraturan perundang-undangan, dan kedaulatan rakyat atas tanah. 

Kontradiksi antara Petani-Koperasi, Petani-Perusahaan, Buruh-Perusahaan, Buruh-Serikat Buruh dan sesama Serikat Buruh, Serikat Buruh dengan perusahaan, pemerintah-perusahaan, pemerintah dengan rakyat, lanjut Arlan, telah berlangsung puluhan tahun dan menjadi benang kusut yang sulit diurai. Masing-masing pihak saling menegasikan. Padahal, dalam kondisi yang demikian itu, peran negara harus dominan dan menjamin keberpihakannya kepada rakyat. Negara harus hadir memberikan kepastian hak atas sumber daya agraria kepada rakyat.

Hadirnya UU OMNIBUS LAW yang diharapkan memberi solusi, justru membuka ruang dan akses serta perlindungan terhadap investasi. Ini merupakan indikasi yang kuat, pengaruh para investor dalam proses pembentukan kebijakan publik di negara ini. Kehadiran UU Cipta Lapangan Kerja (CILAKA) itu, semakin memperburuk tata kelola negara dalam pengelolaan sumberdaya alam.

Otonomi Daerah tak lagi tegar sebagai benteng pertahanan rakyat di daerah, karena kuasa Pemerintah Daerah terkikis oleh UU OMNIBUS LAW. Pemerintah Daerah hanya menjadi penonton investasi yang keluar masuk di daerah. Karena itu, jika negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Buol dibatasi langkahnya oleh aturan, maka Kami mendesak Kepada Bupati Buol agar membentuk Tim Audit Independen untuk meninjau kembali peta tanam yang dimiliki PT HIP.

"Tim audit Independen ini, selain berasal dari Lembaga Auditor yang terjamin kredibilitasnya, lebih baik lagi bila melibatkan berbagai komponen masyarakat, baik individu maupun organisasi sosial (aktivis, Ornop/LSM). Ini penting untuk menjamin objektivitas, kredibilitas, transparansi, dan tentu saja independensi Tim Audit," tegasnya.

Olehnya, mengingat ekskalasi konflik yang makin tinggi, Tim Audit Independen, harus segera dibentuk. Langkah taktisnya, Bupati Buol dengan kewenangannya segera merekrut Lembaga Auditor, merekrut unsur-unsur masyarakat yang akan terlibat. Kemudian membuat SK Tim Auditor Independen sebagai alas legitimasi. 

"Melalui peran Tim Auditor Independen ini, semoga Konflik Agraria di Kabupaten Buol memperoleh titik terang ke arah penyelesaian yang berpihak kepada rakyat dan memberi kepastian hak atas sumber daya agraria yang adil bagi rakyat," harapanya. (Red/Neni)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua DPK PRIMA Buol Buka Suara Terkait Sengketa Agraria di Kabupaten Buol

Trending Now

Iklan