Palu- Mewakili Gubernur Sulawesi Tengah, Pj. Sekda Prov Ir. H. Muh. Faizal Mang MM didamping Kepala Bagian Komunikasi Pimpinan Ro. Administrasi Pimpinan/Pusdatina Bencana, Adiman SH MSi, Sekertaris BPBD Provinsi Sulawesi Tengah Ir. Asri mengikuti rapat koordinasi perpanjangan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi secara virtual. Bertempat di Ruang Kerja Sekdaprov, Kamis (30/12/2021)
Rapat koordinasi penuntasan Penanganan Pascabencana Sulawesi Tengah dipimpin Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretarian Negara RI sekretarian Wapres, Suprayoga Hadi. Diikuti Kementrian/ Lembaga terkait dengan Percepatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Bencana Sulawesi Tengah.
Pj. Sekdaprov Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa Gubernur Sulteng telah menyampaikan permohonan penuntasan rehab rekon. Akan tetapi, dibutuhkan perpanjangan Inpres No. 10 tahun 2018 yang telah selesai masa berlakunya.
"Menurut informasi usulan tersebut telah berada di Sekneg. Kiranya segera direalisasikan. Diharapkan dengan adanya Inpres, bisa memberikan daya dorong kepada Kementerian maupun Lembaga untuk lebih serius dan memberikan prioritas dalam percepatan Rehab dan Rekon dampak bencana Sulawesi Tengah," ungkapnya.
Dengan selesainya masa berlaku Inpres Nomor 10 Tahun 2018 pada bulan Desember 2020, terjadi keterlambatan penuntasan Rehab dan Rekon dampak bencana. Sehingga usulan dan permohonan perpanjangan Inpres, sangat diperlukan. Dengan pertimbangan bahwa saat ini perlu percepatan penyelesaian pembangunan Huntap untuk penyintas korban bencana dan pembangunan fasilitas sosial, dan umum.
Karena masih banyak penyintas bencana yang masih tinggal di Hunian Sementara maupun di rumah sanak famli. Sehingga dibutuhkan segera penyelesaiakan pembangunan hunian tetap dan pemenuhan kebutuhan Fasos dan Fasum.
Sementara, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Sekertaris Negara Suprayoga Hadi menjelaskan bahwa untuk percepatan penuntasan Rehabilitasi dan Rekontruksi bencana Sulawesi Tengah, sesuai usulan Gubernur, perlu dikuatkan dengan Intruksi Presiden. Dengan harapan penuntasan Rehab dan Rekon dampak bencana, segera terealisasikan.
Untuk penerbitan Inpres tersebut lanjut Suprayoga, perlu pertimbangan teknis dari BNPB RI. Selain itu juga diperlukan validasi data vaktual dari Pemerintah Daerah terdampak, Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong.
Olehnya, ia menyampaikan agar BNPB RI dapat memberikan pertimbangan teknis dalam percepatan penuntasan Rehabilitas dan Rekontruksi, untuk penerbitan Intruksi Presiden RI tentang Percepatan Rehab dan Rekon pasca bencana Sulawesi Tengah. (Red/Humas)